Kronologi KPK OTT Ketua-Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara sengketa lahan.

Mereka dijerat sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni:

Pihak PT KD diduga menyuap aparatur PN Depok agar lahan sengketa yang telah dimenangkan mereka dapat segera dieksekusi.

Sedianya, Wayan dan Bambang meminta uang Rp1 miliar. Permintaan itu disampaikan melalui Yohansyah selaku penghubung dengan PT KD. Namun, PT KD tidak menyanggupinya sehingga tarif akhirnya disepakati sebesar Rp850 juta.

Kasus ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Dalam operasi senyap tersebut sempat terjadi kejar-kejaran. Berikut kronologinya:

Pukul 04.00 WIB

KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang yang akan dilakukan oleh pihak PT KD kepada aparatur PN Depok.

"Jadi tim sudah bersiap sejak dini hari, namun kemudian ditunggu sampai pagi, belum juga dilakukan penyerahan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers, Jumat (6/2).

Pukul 13.39 WIB

Pada siang hari, KPK mulai membuntuti staf keuangan PT KD berinisial ALF. Saat itu, ALF sedang mengambil uang Rp850 juta di salah satu bank di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Uang tersebut akan digunakan untuk menyuap Wayan dan Bambang.

Pada saat yang bersamaan, KPK juga memantau pergerakan Trisnadi di kantor PT KD dan Yohansyah di PN Depok.

Pukul 14.36 WIB

Pegawai PT KD berinisial AND kemudian membawa uang Rp850 juta yang akan diserahkan. Pada saat bersamaan, Berliana bersama seorang pegawai PT KD lainnya juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi penyerahan uang.

"Jadi nanti akan ada dua mobil dari pihak PT KD," ungkap Budi.

Tak berselang lama, mobil yang ditumpangi Yohansyah bergerak dari PN Depok menuju lokasi yang sama.

"Ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos," jelasnya.

Pukul 18.39 WIB

KPK masih terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan tersebut.

Pukul 19.00 WIB

Terjadi penyerahan uang dari pihak PT KD kepada Yohansyah yang menjadi perpanjangan tangan Wayan dan Bambang.

"Terjadi penyerahan uang dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok, dalam hal ini YOH, lalu diamankan oleh tim," kata Budi.

Budi menyebut, sebelum diamankan sempat terjadi kejar-kejaran.

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Karena mungkin sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," paparnya.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa uang Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam.

Setelah itu, KPK bergerak ke PN Depok untuk mengamankan Bambang.

Pukul 19.18 WIB

KPK menuju kantor PT KD dan mengamankan Berliana serta dua pegawai, AND dan BER.

Pukul 20.19 WIB

KPK melanjutkan penelusuran ke Living Plaza Cinere untuk mengamankan Trisnadi. Secara paralel, KPK juga mengamankan Wayan di rumah dinasnya.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan rampung, Wayan, Bambang, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP. Usai dijerat sebagai tersangka, Wayan dkk. langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kualitas Layanan Listrik di Kepulauan Seribu Ditingkatkan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Geger! Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Tubuh Menghitam di Atas Kasur
• 2 menit laludisway.id
thumb
Fakta-Fakta soal Kematian Gajah di Riau dengan Kondisi Belalai Terpisah, Astaga
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
KPK Dorong DJP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Serius Lakukan Pembenahan Sistem
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menpar Ingatkan Dampak Serius Sampah di Destinasi Wisata, Devisa Negara Bisa Turun hingga 3 Persen
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.