JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Depok diduga terkait sengketa lahan yang berposes di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Peristiwa tertangkap tangan di wilayah Depok ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Budi mengungkap KPK dalam OTT tersebut mengamankan sejumlah orang dari PN Depok dan PT KRB.
"Tadi malam diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," ungkapnya.
Budi menyatakan KPK masih melakukan pemeriksaan intensif pada ketujuh orang yang diamankan KPK dalam OTT di Depok tersebut.
Menurut keterangannya, KPK menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status tersangka atau tidak dari ketujuh orang tersebut pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: KPK soal OTT di Depok: Ada Perpindahan Uang dari Pihak Swasta ke Aparat Penegak Hukum
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT di Depok, Kamis (5/2/2026) kemarin.
"Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok," kata Fitroh, Kamis.
Selain itu, ia juga membenarkan pihak yang ditangkap oleh KPK di Depok merupakan hakim.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- ott
- kpk
- ott kpk
- ott kpk di depok
- pn depok
- sengketa lahan




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F06%2Fa5cc92bfdd163244e653d999740f0c3c-20260206RAM_Pandji_Pragiwaksono.jpeg)
