JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pembentukan induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi melalui pemeriksaan Rini Mariani Soemarno (RMS).
Penelisikan materi holding ini menjadi pintu masuk penyidik untuk mengurai benang kusut dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan Rini dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 2014-2019.
Fokus pertanyaan menyasar kebijakan penyatuan perusahaan pelat merah yang terjadi saat kasus rasuah tersebut bergulir.
Baca Juga: KPK Sebut Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Fee Rp1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Lahan
"Saksi RMS dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN migas," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).
KPK menduga terdapat korelasi antara kebijakan pengelompokan usaha sektor migas tersebut dengan perjanjian kerja sama yang kini bermasalah hukum.
Rini memberikan kesaksian untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2017-2021 tersebut.
Kontrak Tanpa Rencana
Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Rini Soemarno
- KPK
- Holding BUMN
- Korupsi PGN
- BUMN Migas
- Kasus Gas PGN



