JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok membuka kembali praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Ketua PN Depok dan wakilnya diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan bernilai strategis di Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Baca juga: Ironi Korupsi Hakim PN Depok, padahal Gaji Sudah Naik
Apa saja fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok ini?
Sengketa Lahan yang BerlarutKasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding hingga kasasi.
Namun, kemenangan di pengadilan tak serta-merta membuat lahan tersebut dapat dikuasai.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Hingga Februari 2025, permohonan itu belum juga dieksekusi.
Baca juga: Usai OTT Ketua PN Depok, KPK Yakin Ada Kasus Sengketa Lahan Lain di Kawasan Wisata
Di sisi lain, pihak masyarakat yang menguasai lahan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.
Permintaan Fee Rp 1 MiliarKPK mengungkap, dalam situasi itu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk menjadi “satu pintu” penghubung antara pihak pengadilan dan PT Karabha Digdaya.
Yohansyah kemudian diminta menyampaikan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya sebagai imbalan percepatan penanganan eksekusi pengosongan lahan.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: OTT PN Depok, KY: Negara Upayakan Kesejahteraan, Hakim Tetap Korupsi
Untuk menindaklanjuti hal itu, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495712/original/054546700_1770398958-WhatsApp_Image_2026-02-06_at_23.38.31.jpeg)
