LMKN: Kewajiban Bayar Royalti Lagu Live Streaming Ada di Pihak Platform

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Suyud Margono Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut kewajiban pembayaran royalti atas lagu atau musik yang memiliki hak cipta yang diputar dalam live streaming di platform digital, merupakan kewajiban platform seperti TikTok, YouTube atau Spotify, dan bukan dibebankan kepada kreator.

“Kreator tidak membayar. Dari TikTok-nya, dari Spotify-nya, dari YouTube-nya yang membayar. TikTok-nya membayar,” kata Suyud dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebut penggunaan musik di live streaming atau audio streaming di media sosial oleh kreator dikenakan royalti, agar para kreator tidak perlu khawatir dan tetap bisa melakukan streaming dengan musik atau lagu yang sudah berlisensi.

BACA JUGA: LMKN: Penggunaan Musik untuk Live Streaming di Medsos Juga Bisa Kena Royalti

LMKN menegaskan bahwa kreator konten tidak dibebani kewajiban membayar royalti ketika melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial.

Suyud menjelaskan, platform digital berskala besar telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN. Dana royalti yang disetor oleh platform tersebut kemudian dikelola dan didistribusikan kepada para pemilik hak cipta, melalui mekanisme yang telah diatur.

“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui LMK setelah diverifikasi ketat oleh LMKN dan LMK,” jelasnya.

Ia menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum.

“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup downloading dan video streaming,” kata Suyud.

Menurut Suyud, perkembangan teknologi digital justru memudahkan LMKN dalam memantau penggunaan lagu di ranah daring. Sistem digital memungkinkan pencatatan pemakaian karya secara lebih akurat, sehingga distribusi hak ekonomi kepada para musisi dapat dilakukan secara lebih tertata dan transparan.

“Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi,” tandas Suyud.

Sebelumnya, Suyud dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik, Kamis (5/2/2026), mengatakan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk live streaming atau siaran langsung di platform media sosial (medsos) seperti TikTok dan YouTube juga bisa kena royalti.

“Bisa (kena royalti), di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu,” katanya.

Suyud mengatakan bahwa lagu atau musik yang muncul dalam video streaming atau live streaming di platform digital termasuk objek pengumpulan royalti digital. Karenanya, pihak yang menggunakan karya lagu atau musik dalam video streaming atau live streaming harus membayar royalti.​​​​​​​

Suyud memberikan gambaran, kalau royalti penggunaan satu lagu satu rupiah, maka dari seribu klik pada video dengan lagu tersebut akan terkumpul royalti Rp1.000. Ia mengatakan bahwa video yang menampilkan campuran lagu juga akan dikenai royalti.

“Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya,” kata Suyud. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil Ibaratkan Golkar Tim Futsal, Kader Tak Maksimal Diganti
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
BCA Digital Bukukan Laba Bersih Rp213,4 Miliar di 2025, Tumbuh 98% YoY
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Sejumlah Fakta Penemuan Gajah Sumatera Tewas Tanpa Kepala Di Pelalawan Riau
• 12 jam lalunarasi.tv
thumb
7 Jam Pandji Diperiksa soal "Mens Rea": Bantah Nistakan Agama hingga Buka Peluang Damai
• 10 jam lalukompas.com
thumb
KPK Ungkap Proses Izin Penahanan Hakim Depok Mudah: Cukup Komunikasi Kurang dari 1 Jam dengan MA
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.