Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan proses perizinan untuk menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), termasuk mudah.
Asep mengatakan pimpinan KPK dan Mahkamah Agung melakukan komunikasi terkait perizinan hanya dalam waktu kurang dari satu jam.
"Tidak susah. Mungkin enggak sampai satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan MA, dan alhamdulillah Bapak Ketua MA (Sunarto) itu memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Antara pada Sabtu.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam waktu kurang dari satu jam, pimpinan KPK menjelaskan mengenai kecukupan alat bukti yang telah ditemukan terkait Eka dan Bambang.
"Dijelaskan kepada Bapak Ketua MA tadi oleh Pak Ketua KPK (Setyo Budiyanto) terkait dengan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ya, dua alat bukti gitu ya, dan lain-lainnya tentang peran-perannya,” jelasnya.
Setelah itu, tambah dia, Setyo mengatakan bahwa Sunarto mendukung proses yang dilakukan oleh KPK.
"Pak Ketua juga menyampaikan kepada kami bahwa Bapak Ketua MA sangat mendukung proses yang KPK lakukan," lanjut Asep.
Adapun KPK melakukan komunikasi tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 101 KUHAP berbunyi: “Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.”
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.



