Terungkap Dalam Sidang Noel, Mantan Menaker Ida Fauziyah Pernah Kecipratan Rp 50 Juta

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, mengaku pernah diperintah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Perintah tersebut disebut berasal dari terdakwa Heri Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Alphard yang Disita dari Noel, Dikembalikan KPK karena Berstatus Sewaan

Pengakuan itu disampaikan Ivon saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan soal uang Rp 50 juta yang ditukar ke dalam bentuk euro. Ivon mengaku masih mengingat peristiwa tersebut, namun tidak mengetahui tujuan pemberian uang itu.

“Saya tidak tahu uang itu untuk apa,” kata Ivon di persidangan.

Ia menjelaskan Heri Sutanto awalnya hendak menitipkan uang tersebut kepada Dirjen Binwasnaker K3 saat itu, Haiyani Rumondang. Karena Haiyani sedang berada di luar kantor, Ivon kemudian diminta menyampaikan uang tersebut.

“Saya diminta menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Bu Menteri,” ujar Ivon.

Baca juga: Noel Bantah Kenal Irvian 'Sultan' di Kemnaker

Saat jaksa menanyakan siapa menteri yang dimaksud, Ivon menjawab bahwa menteri tersebut adalah Ida Fauziyah. Ia juga menyebut uang itu dikirim oleh Heri melalui seseorang bernama Gunawan dan dimasukkan ke dalam amplop cokelat.

“Di dalam amplop ada bukti penukaran uang Rp 50 juta dalam bentuk euro,” kata Ivon.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Noel Ebenezer menerima gratifikasi sebesar Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Baca juga: Politisi PDIP Unggah Foto Jokowi Diapit Noel dan Silfester dengan Tulisan Menggelitik

Jaksa juga membeberkan kronologi penerimaan uang dan barang oleh Noel sepanjang 2024 hingga 2025, termasuk uang tunai miliaran rupiah dan motor mewah yang diserahkan melalui anak kandungnya.

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan bersama sejumlah pihak lain dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3. Total uang yang diduga diperas dari para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp 6,52 miliar.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Malang Siap Menyambut 105 Ribu Jemaah Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tidak Ragu dan Tidak Menyesal
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Pertamina Resmi Bangun Kilang Bioavtur di Cilacap Berkapasitas 6.000 Barel
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Keadilan untuk Guru: Sebuah Catatan Sekjen Kemenag
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Pimpinan KPK-MA Berkomunikasi Kurang 1 Jam Minta Izin Tahan Hakim
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.