Misteri tewasnya 3 orang sekeluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) terungkap. Sebulan berlalu, akhirnya terungkap bahwa para korban tewas akibat diracun.
Kasus ini mencuat saat ketiga korban ditemukan tewas pada Jumat (2/1) pagi. Peristiwa itu membuat gempar warga.
Ketiga orang tewas terdiri dari ibu, anak pertama berjenis kelamin perempuan dan anak bungsu laki-laki. Sementara, bapak rumah tangga tersebut sudah meninggal. Berikut identitas ketiga korban:
- Ibu bernama Siti Solihah (50),
- Anak pertama bernama Afiah Al Adilah Jamaludin (28), dan
- Abdullah Syauqi Jamaludin (23).
Awalnya, ada seorang lain yang ditemukan di rumah tersebut, yakni Abdullah Syauqi Jamaludin (23) yang merupakan anak ketiga. Syauqi saat itu ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi yang kemudian dilarikan ke rumah sakit (RS).
Belakangan terungkap bahwa Syauqi adalah pihak yang membunuh ketiga korban. Syauqi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menemui titik terang karena S yang awalnya saksi kunci menjalani perawatan cukup lama di RS. Selain itu, kasus yang diusut menggunakan scientific crime investigation ini melalui rangkaian panjang seperti visum luar, autopsi, hingga tes toksikologi.
Berikut fakta-faktanya:
1. Anak Ketiga Ditetapkan TersangkaSyauqi diperiksa polisi saat kondisinya pulih setelah dirawat di RS. Secara paralel, polisi juga mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan pemeriksaan laboratorium atas barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka karena terbukti meracuni korban. Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan sejumlah pihak dan menyelidiki barang bukti.
"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelasnya.
(jbr/ygs)




