Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Yudisial (KY) menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan, kasus ini menjadi ironi karena terjadi saat pemerintah berupaya memperkuat integritas dan kesejahteraan hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Ketika negara berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim, justru muncul dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan,” ujar Abhan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Sabtu, 7 Februari 2026.
Menurut Abhan, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"KY memandang tindakan dua hakim tersebut sangat mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan menegaskan KY akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangannya.
Editor: Redaktur TVRINews




