Kasus OTT Ketua PN Depok, Riwayat Kekayaan Capai Rp 1 Miliar Disorot

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparatur penegak hukum. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dalam sebuah OTT yang diduga berkaitan dengan praktik suap penanganan eksekusi perkara perdata. Penangkapan ini menambah daftar panjang aparat peradilan yang terseret kasus dugaan korupsi, sekaligus kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain I Wayan Eka Mariarta, KPK juga mengamankan empat orang lainnya dalam operasi tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma. Seluruh pihak yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permohonan eksekusi putusan perdata terkait sengketa lahan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya. Putusan tersebut sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2024. Namun, hingga waktu yang cukup lama, eksekusi atas putusan itu tak kunjung dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok.

Dalam proses itulah, menurut KPK, muncul dugaan adanya permintaan imbalan agar eksekusi perkara dapat dipercepat. Yohansyah Maruanaya selaku juru sita diduga menjadi perantara dalam menyampaikan permintaan fee dari pimpinan pengadilan kepada pihak perusahaan. Besaran awal yang diminta disebut mencapai Rp 1 miliar dan dikaitkan langsung dengan percepatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa permintaan tersebut berasal dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Permintaan itu kemudian disampaikan secara tidak resmi kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Ikusuma. Namun, pihak perusahaan menyatakan keberatan atas nominal yang diminta karena dianggap terlalu besar.

Setelah melalui komunikasi lanjutan, para pihak akhirnya disebut menyepakati angka Rp 850 juta sebagai fee percepatan eksekusi perkara. KPK menduga kesepakatan inilah yang kemudian berujung pada transaksi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan. Lembaga antirasuah menilai praktik semacam ini mencederai prinsip peradilan yang bersih, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan.

Penangkapan Ketua PN Depok ini langsung menarik perhatian publik, terutama terkait dengan rekam jejak dan profil harta kekayaan yang bersangkutan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dikelola KPK, I Wayan Eka Mariarta terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2024. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang.

Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 1,09 miliar. Jumlah itu kemudian dikurangi dengan utang sebesar Rp 150 juta, sehingga nilai bersih hartanya tercatat sekitar Rp 949 juta. Salah satu aset terbesar yang dimiliki adalah tanah dan bangunan di Gianyar, Bali, dengan nilai taksiran Rp 750 juta.

Selain aset properti, Wayan juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 250 juta. Kendaraan tersebut meliputi sepeda motor Honda PCX tahun 2010 senilai Rp 30 juta, mobil Toyota Yaris Sport tahun 2018 senilai Rp 180 juta, serta sepeda motor Honda ADV tahun 2023 senilai Rp 40 juta. Ia juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 41 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 58 juta.

Jika ditelusuri lebih jauh, nilai kekayaan I Wayan Eka Mariarta relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, ia melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar. Setahun sebelumnya, saat masih bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 975 juta. Pada 2021, nilai kekayaannya tercatat Rp 1,06 miliar, sementara pada 2020 berada di angka Rp 987 juta.

Dalam laporan periode 2018 dan 2019, jumlah harta yang dilaporkan relatif sama, yakni sekitar Rp 1,11 miliar. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, pada 2013 saat bertugas di Pengadilan Negeri Singaraja, nilai harta kekayaannya masih berada di kisaran Rp 551,75 juta. Bahkan pada 2008, ketika bekerja di Pengadilan Negeri Atambua, total hartanya tercatat hanya Rp 151,43 juta.

KPK menegaskan bahwa data LHKPN ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wayan dan pihak-pihak lainnya. Pemeriksaan akan difokuskan pada aliran dana, kesesuaian antara penghasilan resmi dan pertambahan aset, serta dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang tidak dilaporkan.

Kasus ini menambah catatan kelam dunia peradilan di Indonesia, di mana praktik suap dan jual beli perkara masih menjadi persoalan serius. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau institusi. Lembaga antirasuah juga mengingatkan bahwa eksekusi putusan pengadilan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikaitkan dengan imbalan apa pun.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Penetapan tersangka dan konstruksi pasal yang akan dikenakan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai. Publik pun menanti langkah tegas penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini diusut secara transparan dan akuntabel.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendagri: Presiden Prabowo Fokus Pemulihan Hunian Warga Terdampak Bencana
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Gerindra Akui Mulai Simulasi Perubahan Ambang Batas Parlemen
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Ketemu Guru Ngaji yang Viral Mengajar Tanpa Memungut Biaya, Dedi Mulyadi Janjikan Pekerjaan Ini ke Ustaz Deni
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Lapas Cipinang Gandeng Polri Usut Kasus Penyelundupan Vape Etomidate
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.