Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.
Pasalnya, dia merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan pengkondisian restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa saudara MLY [Mulyono] juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Dalam konstruksi perkaranya, Mulyono meminta Rp1,5 miliar kepada Venasius selaku manajer keuangan PT BKB agar restitusi pajak PT BKB dapat dijalankan.
Setelah hasil kongkalikong, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Setalah pencairan restitusi pada 2 Januari 2026, Dian selaku tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menghubungi staf Venasius agar "uang apresiasi" Rp1,5 miliar segera dicairkan.
PT BKB mencairkan uang tersebut melalui invoice fiktif yang seolah-olah digunakan untuk kebutuhan lainnya. Venasius bertemu dengan Mulyono untuk pembagian jatah.
Kesepakatannya adalah Mulyono Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta. Namun Venasius meminta tambahan fee dari Dian sebesar Rp20 juta sehingga Venasius menerima Rp520 juta.
Transaksi uang bagi Mulyono dengan menaruh Rp800 juta dalam kardus yang diletakkan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY [Mulyono] kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," terang Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Venasius sebagai pemberi, dijerat dengan sangkaan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.




