KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Jabat Komisaris di Sejumlah Perusahaan

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

Pasalnya, dia merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan pengkondisian restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). 

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa saudara MLY [Mulyono] juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Dalam konstruksi perkaranya, Mulyono meminta Rp1,5 miliar kepada Venasius selaku manajer keuangan PT BKB agar restitusi pajak PT BKB dapat dijalankan.

Setelah hasil kongkalikong, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

Setalah pencairan restitusi pada 2 Januari 2026, Dian selaku tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menghubungi staf Venasius agar "uang apresiasi" Rp1,5 miliar segera dicairkan.

PT BKB mencairkan uang tersebut melalui invoice fiktif yang seolah-olah digunakan untuk kebutuhan lainnya. Venasius bertemu dengan Mulyono untuk pembagian jatah.

Kesepakatannya adalah Mulyono Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta. Namun Venasius meminta tambahan fee dari Dian sebesar Rp20 juta sehingga Venasius menerima Rp520 juta.

Transaksi uang bagi Mulyono dengan menaruh Rp800 juta dalam kardus yang diletakkan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY [Mulyono] kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," terang Asep.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Venasius sebagai pemberi, dijerat dengan sangkaan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Atta Halilintar Akui Tak Bisa Jauh dari Anak, Lebih Sedih Kalau Tak Lengket
• 3 menit lalugrid.id
thumb
Tarik Minat Pengunjung, Deretan Brand Otomotif Ternama Serempak Luncurkan Produk Baru di IIMS 2026
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lenovo Punya Cara bikin Pengguna Tetap Tenang
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Pasar Karbon Indonesia: Solusi Krisis Iklim atau Ilusi Pasar?
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Terbukti Korupsi Pembangunan Rusunawa, T. Faisal Riza Divonis Satu Tahun Penjara
• 13 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.