jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yakni antara PT Karabha Digdaya dengan masyarakat, dimulai dari putusan tingkat pertama.
"Proses sampai eksekusi apakah ada suap di tingkat pertama, kemudian banding, dan kasasi? Itu sedang kami dalami," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
BACA JUGA: Ini Bocoran KPK soal OTT Hakim di Depok, Oalah
Asep menjelaskan pada saat ini KPK baru menemukan dugaan suap pada tahapan eksekusi putusan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA: Detik-Detik OTT KPK di Emeralda Golf Depok, Terjadi Pengejaran, Pak Hakim Ditangkap
KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah Purbaya Ditangkap KPK, Berawal dari Impor Barang KW Milik Bos Blueray Cargo
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Eks Pimpinan PN Depok Siap-Siap SajaSelain itu, KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta menjabat Ketua PN Depok per Mei 2025, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ini Ketua PN Depok baru menjabat, kan. Kemudian yang lama bagaimana? Apakah akan didalami juga? Tentu," kata Asep.
Asep mengatakan KPK akan mendalami kasus tersebut. Terlebih perkara itu bermula dari putusan PN Depok pada 2023 dan per Januari 2025 terdapat pengajuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan oleh PT Karabha Digdaya yang kemudian menjadi pokok perkara dugaan suap.
"Jadi, kami akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu, kami tentunya wajib hukumnya untuk terus memperdalam dan juga menangani apabila ditemukan. Siapa pun itu ya, tidak hanya yang sebelumnya," kata Asep.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulyono Mengaku Berdosa Seusai Ditangkap KPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




