Arsip Foto ”Kompas”, Pasang Surut Pers Nasional

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Pada 9 Februari 1946, sebanyak 180 wartawan dari Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi berkumpul di Surakarta, Jawa Tengah. Mereka menyatakan sikap bahwa ”tiap wartawan Indonesia berkewajiban bekerja bagi kepentingan Tanah Air dan bangsa serta selalu mengingat persatuan bangsa dan kedaulatan negara”. Peristiwa bersejarah itu yang kemudian menandai lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI.

Dalam opini yang dimuat Kompas pada 28 Juli 2018, Tribuana Said, Penasihat PWI Pusat 2013-2018, menilai bahwa perjuangan wartawan untuk berkumpul saat itu bukanlah hal yang mudah. Indonesia kembali diduduki Belanda dengan membonceng tentara sekutu. Pergerakan warga pun dibatasi, khususnya bagi mereka yang dicurigai. Bahkan, salah seorang wartawan, Manai Sophiaan, membutuhkan waktu 35 hari untuk tiba di Surakarta setelah berlayar dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Seiring berjalannya waktu, kongres demi kongres digelar. Gagasan awal mengenai Hari Pers Nasional pun muncul dalam Kongres ke-16 PWI pada Desember 1978 di Padang, Sumatera Barat. Pertemuan besar itu menghasilkan sejumlah keputusan, salah satunya mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan 9 Februari—yang merupakan tanggal lahir PWI—sebagai Hari Pers Nasional (Kompas, 3/2/2018).

Selanjutnya, usulan penetapan tersebut disetujui Dewan Pers untuk disampaikan kepada pemerintah dalam Sidang ke-21 Dewan Pers yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Februari 1981. Beberapa tahun kemudian, 9 Februari resmi ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Untuk pertama kalinya, Hari Pers Nasional diperingati secara resmi pada 9 Februari 1985. Di Jakarta, perayaannya diramaikan dengan pameran yang diikuti 50 organisasi pers serta humas dari lembaga nonprofesi dan pemerintah. Salah satu yang menarik, sejumlah surat kabar dan majalah yang saat itu diberedel pemerintahan Orde Baru turut berpartisipasi dalam pameran. Menurut Ketua PWI Pusat periode 1983-1988 Zulharman Said, surat kabar atau majalah yang diberedel merupakan bagian dari sejarah pers nasional (Kompas, 26/1/1985).

Peringatan Hari Pers Nasional pertama yang berlangsung di Jakarta International Expo, Kemayoran, juga turut dihadiri Presiden ke-2 RI Soeharto. Dalam sambutannya, Soeharto menegaskan bahwa salah satu tugas pers adalah mengungkap kebenaran. Ketika kebenaran mulai redup, pers hadir sebagai obor penerangan. ”Pertumbuhan dan peningkatan pers nasional yang demikian akan ikut memberi arah dan sifat yang positif terhadap perkembangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia secara keseluruhan,” ucap presiden (Kompas, 10/2/1985).

Tahun ini, Hari Pers Nasional akan diperingati untuk yang ke-41 kalinya. Selama itu pula, polemik turut mewarnai keputusan penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Sejak 23 Januari 2018, AJI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan Hari Pers Nasional yang baru kepada Dewan Pers. Mereka mengusulkan perubahan tanggal dari 9 Februari menjadi 23 September yang merupakan hari pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika ditarik jauh ke belakang, PWI bukan satu-satunya organisasi wartawan yang pernah ada di Indonesia. Pada masa penjajahan, muncul sejumlah organisasi wartawan, seperti Inlandsche Journalisten Bond (1914), Sarekat Journalists Asia (1925), Perkumpulan Kaoem Journalists (1931), dan Persatoean Djurnalis Indonesia (1940). Setelah Orde Baru runtuh pada 1998, organisasi pers baru pun bermunculan dan mempertanyakan relevansi 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Tanggal pengesahan UU Pers dinilai lebih relevan karena UU tersebut banyak menunjukkan manfaat dalam melindungi kebebasan pers sejak ditetapkan pada 1999. Dengan mempertimbangkan proses pembahasannya yang sangat demokratis dan substansi yang selaras dengan konstitusi negara dan standar internasional, AJI dan IJTI mengajukan momentum penetapan UU Pers tanggal 23 September 1999 sebagai pengganti Hari Pers Nasional (Kompas, 29/1/2019).

Hari-hari kelabu pers nasional

Hingga bertahun-tahun kemudian, pernyataan Presiden Soeharto pada peringatan Hari Pers Nasional pertama terbukti bertentangan dengan iklim kebebasan pers saat itu. Melalui mekanisme surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP), pemerintahan Orde Baru dapat dengan mudah memberedel media massa yang dinilai ”mengganggu” stabilitas nasional.

Untuk memperoleh SIUPP, media harus berbadan hukum serta mendapatkan rekomendasi dari Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) untuk aspek manajemen dan dari PWI untuk pengelolaan redaksi. Kewajiban memperpanjang SIUPP setiap tahun membuat banyak media berhati-hati, bahkan cenderung takut, memuat berita bernada negatif. Terlebih, saat itu Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) masih aktif mengontrol isi media.

Salah satu peristiwa pemberedelan paling fenomenal terjadi pada 1994. Pemerintah membatalkan SIUPP majalah Tempo dan Editor, serta tabloid DeTIK. Alasannya, DeTIK dan Editor dinilai melakukan kesalahan administratif, sementara Tempo dianggap memuat pemberitaan yang melanggar dan membahayakan stabilitas nasional secara substantif.

Pembatalan SIUPP ketiga media massa tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Subrata di Departemen Penerangan, Jakarta, 21 Juni 1994. Menurut Subrata, prosedur pembatalan telah melalui beberapa tahapan, termasuk peringatan lisan dan tertulis sebelumnya (Kompas, 22/6/1994).

Tren pemberedelan pada masa Orde Baru sendiri telah berlangsung sejak 1974. Pada 20 Januari, mingguan Mahasiswa di Bandung diberedel, disusul harian Abadi, KAMI, Indonesia Raya, dan Jakarta Times, serta mingguan Wenang dan majalah Putera Indonesia dua hari kemudian. Pemerintah mencabut surat izin terbit (SIT) yang wajib dimiliki media-media tersebut sesuai UU Pokok Pers Nomor 11 Tahun 1966.

Tak berhenti sampai di situ, Pedoman dan Ekspress pun mengalami nasib serupa pada 24 Januari. Pemberedelan dilakukan karena media-media tersebut memberitakan demo mahasiswa yang memprotes maraknya korupsi, memburuknya perekonomian, serta kerusuhan 15 Januari yang dikenal sebagai Malapetaka 15 Januari atau Malari (Kompas, 22/1/2018).

Catatan kelam pers Indonesia tak hanya menimpa institusi media, tetapi juga wartawan yang bekerja di lapangan. Aliansi Jurnalis Independen mencatat, terjadi 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 21 dari 31 kasus kekerasan fisik dilakukan oleh polisi. Kemudian, bentuk kekerasan terbesar kedua adalah serangan digital, dengan total 29 kasus.

Dalam sejumlah kasus, wartawan bahkan harus kehilangan nyawa akibat berita. Pada 2022, AJI merangkum kasus-kasus tersebut dalam buku Mati karena Berita: Kisah Tewasnya Sembilan Jurnalis Indonesia. Mereka adalah Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin (1996), Naimullah (1997), Agus Mulyawan (1999), M Jamal (2003), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Anak Agung Prabangsa (2009), Ardiansyah Matrais Wibisono (2010), dan Alfrets Mirulewan (2010). Dari sembilan kasus kematian wartawan, hanya satu kasus yang pelakunya diproses secara hukum.

Tantangan pascareformasi

Penetapan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi titik balik kebebasan pers di Indonesia. Setelah Orde Baru runtuh, Menteri Penerangan saat itu, Yunus Yosfiah, mencabut Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 Tahun 1984 yang mengatur tentang SIUPP. Selama ini, aturan tersebut menjadi ancaman bagi kebebasan pers. Puncaknya, Departemen Penerangan—yang selama bertahun-tahun menjadi momok bagi media massa—resmi dibubarkan.

Meski era baru kebebasan pers dimulai seiring reformasi, upaya pembungkaman terhadap pers masih terus terjadi. Salah satu kasus yang masih segar dalam ingatan publik adalah teror kepala babi yang dikirim ke kantor Tempo pada 19 Maret 2025. Paket yang dibungkus kotak kardus berlapis stirofoam itu ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica, wartawan politik Tempo sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

Bersama dua rekannya, Stefanus Pramono dan Hussein Abri Dongoran, Cica kerap menyita perhatian melalui program siniar yang ia bawakan. Lewat Bocor Alus Politik, mereka membongkar dan ”menyenggol” isu elite politik dengan gaya yang lebih luwes dan santai. Saat itu, Tempo menduga teror kepala babi bertujuan memalingkan atau mengubah perhatian publik dari revisi UU TNI yang menuai kecaman dari berbagai pihak.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga tengah menggodok tiga rancangan undang-undang (RUU) yang dikhawatirkan dapat membahayakan kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, RUU Penyiaran, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi memicu kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat sipil. Dalam naskah akademiknya, platform digital dapat dikenai sanksi administratif jika memuat konten yang secara sepihak dikategorikan pemerintah sebagai disinformasi dan propaganda (Kompas.id, 1/2/2026).

Sementara itu, RUU Penyiaran yang kembali dibahas juga patut diwaspadai karena berpotensi mengekang kebebasan pers. Salah satu pasal yang disorot dalam draf RUU Penyiaran adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Padahal, pemberitaan investigasi merupakan cara pers menghadirkan informasi yang lebih mendalam sekaligus mengungkap fakta-fakta yang belum terkuak.

Gelombang penolakan terhadap RUU Penyiaran telah bergaung sejak 2024. Di Jakarta, puluhan jurnalis berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada 27 Mei 2024. Mereka membawa berbagai poster yang menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Penyiaran, salah satunya bertuliskan ”Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati”. Meskipun DPR membantah adanya intensi pembungkaman pers melalui sejumlah pasal dalam draf revisi tersebut, komunitas pers tetap berkukuh agar pembahasannya dihentikan (Kompas.id, 28/5/2024).

Ancaman kekerasan, tekanan regulasi, dan upaya pembungkaman menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi selalu membutuhkan pengawasan. Masa depan pers tidak hanya ditentukan oleh wartawan dan media, tetapi juga komitmen negara dan dukungan masyarakat dalam menjaga kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jangan Salah Kaprah, Begini Pandangan Islam soal Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Puasa Ramadhan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
10 Saham Top Losers Sepekan, Ada FILM, RMKO, hingga MINA
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Moodys Pangkas Outlook 4 Lembaga Pembiayaan RI, Ada ASF dan FIF
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Adu Kredit Hijau BMRI, BBNI dan BBCA
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka KPK, Golkar Singgung Titik Rawan Korupsi
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.