Penyaluran BBM bersubsidi, baik Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), mengacu pada Surat Keputusan BPH Migas. Kuota tersebut telah dialokasikan ke masing-masing SPBU di wilayah Kota Bekasi sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.
Pertamina menyatakan seluruh SPBU tetap melayani konsumen BBM subsidi mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga Regional JBB mengaku tidak menerima laporan maupun menemukan indikasi gangguan distribusi atau kesulitan masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi, khususnya produk JBT Solar, di Kota Bekasi.
Untuk tahun 2026, kuota BBM JBT Solar wilayah Kota Bekasi yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas telah disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Penetapan tersebut mempertimbangkan realisasi penyaluran JBT sepanjang 2025 agar distribusi tetap tepat sasaran dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Baca Juga:
Wuling Eksion Curi Perhatian di IIMS 2026
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kelancaran distribusi energi bersubsidi.
“Kami memastikan pasokan BBM bersubsidi di Kota Bekasi tetap aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk para pengemudi angkutan,” ujar Satria melalui keterangan resminya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya. “Gunakan BBM Subsidi sesuai kebutuhan. Konsumen jangan menimbun apalagi menjual kembali BBM Subsidi karena itu merupkan tindakan melawan hukum,” lanjutnya.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat terkait guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan. Baca Juga:
Hyundai All-New Santa Fe XRT Mengaspal, Harganya Nyaris Rp1 Miliar
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah Bekasi, sekaligus memastikan distribusi Solar subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang berhak tanpa kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)



