Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace bukan hanya soal upaya perdamaian global, melainkan juga menyentuh persoalan kepentingan nasional, persepsi publik, dan dinamika politik di dalam negeri.
Indonesia secara resmi bergabung dalam Board of Peace (BoP) setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani "Board of Peace Charter" dalam rangkaian World Economic Forum di Davos, Swiss.
BoP dibentuk sebagai mekanisme internasional untuk mengawal gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses transisi dan rekonstruksi Gaza pascakonflik. Pemerintah memaknai keikutsertaan Indonesia sebagai bagian dari komitmen aktif dalam mendorong perdamaian global dan perlindungan kemanusiaan (Sekretariat Kabinet RI, 2026).
Namun, dalam lanskap politik internasional yang semakin kompleks dan sarat kepentingan, langkah tersebut tidak berdiri tanpa perdebatan.
Di tengah masyarakat, muncul berbagai pertanyaan mendasar: Apakah kehadiran Indonesia dalam BoP benar-benar strategis, atau justru berpotensi menempatkan Indonesia dalam pusaran konflik kepentingan yang kontradiktif, dengan prinsip diplomasi Indonesia itu sendiri?
Secara normatif, partisipasi Indonesia dalam forum perdamaian dapat dibaca sebagai upaya memperluas peran diplomatik di tingkat global. Indonesia ingin tampil sebagai bridge builder, penengah, dan representasi negara Global South yang membawa suara keadilan, kemanusiaan, dan prinsip non-blok.
Posisi ini sejalan dengan identitas politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Akan tetapi, persoalan BoP Charter tidak berhenti pada penandatanganan belaka. Ia justru membuka pertanyaan yang lebih substantif mengenai posisi, kepentingan, dan daya tawar Indonesia dalam arsitektur perdamaian global.
Pertanyaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dikarenakan dalam praktik politik internasional, forum perdamaian tidak pernah sepenuhnya netral. Ia beroperasi dalam struktur kekuasaan global yang timpang di mana agenda, prioritas, bahkan definisi “perdamaian” kerap ditentukan oleh negara-negara dengan kapabilitas politik, ekonomi, dan militer yang lebih dominan.
BoP Charter—sebagaimana banyak mekanisme multilateral lainnya—tidak berdiri di ruang hampa. Ia berada dalam ekosistem tata kelola global yang kerap gagal menyentuh akar konflik, tetapi justru mengelola konflik agar tetap terkendali sesuai kepentingan aktor dominan.
Dalam konteks inilah, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace mengandung risiko terjebak dalam diplomasi simbolik. Hadir dalam forum, menyampaikan pernyataan normatif, tetapi memiliki pengaruh terbatas terhadap arah penyelesaian konflik yang sesungguhnya.
Risiko ini semakin menguat dengan kekhawatiran masyarakat mengenai mekanisme kerja BoP serta perdamaian yang kerap direduksi menjadi stabilitas jangka pendek tanpa keadilan substantif, terutama bagi pihak-pihak yang berada dalam posisi lemah.
Situasi tersebut menjadi semakin kompleks ketika posisi Indonesia di forum perdamaian tidak diimbangi dengan kejelasan sikap terhadap konflik global yang konkret. Di satu sisi, Indonesia konsisten mengusung narasi keadilan internasional dan perlindungan warga sipil.
Namun di sisi lain, banyak forum internasional justru gagal bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum internasional, agresi militer, dan ketidakadilan struktural yang dilakukan oleh aktor kuat. Ketika perdamaian direduksi menjadi stabilitas semu tanpa keadilan, forum perdamaian berpotensi menjadi alat legitimasi status quo, bukan sarana transformasi konflik.
Kegelisahan inilah yang tecermin dalam perdebatan publik di dalam negeri. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, pengamat kebijakan luar negeri, hingga diplomat senior mempertanyakan efektivitas serta posisi tawar Indonesia dalam Board of Peace.
Salah satu kritik menonjol datang dari Dino Patti Djalal, mantan Duta Besar Indonesia untuk AS sekaligus mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, yang menilai penjelasan pemerintah terkait keikutsertaan Indonesia masih terlalu abstrak dan normatif untuk isu yang sensitif dan sarat kepentingan geopolitik.
Publik, menurutnya, berhak memperoleh kejelasan substantif mengenai peran, kewenangan, serta risiko politik yang melekat pada keanggotaan ini (Tribunnews, 2026).
Kritik tersebut pada dasarnya tidak menolak keterlibatan Indonesia, tetapi menuntut kejelasan arah dan transparansi kebijakan. Di tengah masyarakat sedang berkembang, terdapat kekhawatiran bahwa Indonesia dapat terjebak dalam struktur perdamaian global yang dipengaruhi kepentingan negara besar, sehingga ruang independensi diplomasi bebas aktif justru menyempit.
Kekhawatiran lain adalah potensi Indonesia dimanfaatkan sebagai legitimasi moral tanpa kapasitas nyata untuk memengaruhi keputusan strategis.
Meski demikian, penulis meyakini bahwa keputusan Pemerintah Republik Indonesia untuk bergabung ke dalam Board of Peace bukanlah langkah serampangan. Pemerintah—khususnya Kementerian Luar Negeri—tentu telah melalui pertimbangan strategis yang berlandaskan kepentingan nasional Indonesia.
Dalam kerangka ini, keikutsertaan Indonesia dapat dibaca sebagai upaya membuka ruang pengaruh, memperluas jaringan diplomatik, dan memastikan suara negara Global South tidak sepenuhnya terpinggirkan dalam proses perdamaian global.
Karena itu, untuk menilai apakah langkah Indonesia sepenuhnya tepat atau keliru pada tahap ini sesungguhnya masih terlalu dini. Dinamika forum perdamaian internasional bersifat sangat dinamis dan bergantung pada perkembangan konflik serta konfigurasi kepentingan global. Keikutsertaan Indonesia masih berada pada fase awal, sehingga efektivitasnya baru dapat diukur melalui sikap dan praktik konkret ke depan.
Namun, justru karena posisinya yang strategis dan sarat implikasi politik, keterlibatan Indonesia tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan publik. Pemerintah perlu memastikan transparansi kepada publik mengenai peran, kewenangan, dan batas keterlibatan Indonesia di dalam Board of Peace.
Transparansi ini bukan sekadar untuk meredam kegaduhan publik, melainkan juga untuk menjamin bahwa diplomasi perdamaian dijalankan secara konsisten dengan prinsip bebas aktif dan kepentingan nasional.
Tanpa tranparansi dan akuntabilitas yang jelas, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace berpotensi menimbulkan persoalan baru di ranah domestik, terlebih dalam konteks konflik Palestina yang sejak lama menjadi perhatian serius masyarakat Indonesia.
Absennya penjelasan pemerintah dalam merespons kegelisahan publik—terkait ketidakjelasan peran dan batas keterlibatan Indonesia—dapat memperlemah kepercayaan terhadap kebijakan luar negeri nasional.
Dalam situasi tersebut, pemerintah Indonesia berisiko menjadi sasaran pelampiasan kekecewaan publik atas tindakan Israel dan aktor internasional lainnya terhadap Palestina, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi Indonesia.




