GenPI.co - Komite Kongres Filipina menolak pengaduan pemakzulan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr. yang menudingnya menggelapkan dana pajak.
Dilansir AFP, Jumat (6/2), Marcos menuai kecaman publik terkait proyek infrastruktur yang diduga fiktif.
Proyek tersebut menjadi sorotan setelah banjir menenggelamkan sejumlah kota di negara kepulauan itu tahun lalu.
Salah satu pengaduan, yang diajukan blok Makabayan (koalisi partai-partai sayap kiri), menuduh Marcos menyisipkan proyek tertentu dalam anggaran nasional untuk mengalihkan dana kepada sekutu.
Pengaduan kedua menyoroti penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dan pemindahannya ke Mahkamah Pidana Internasional, yang disebut sebagai tindakan penculikan.
Namun, Komite menilai tuduhan yang diajukan tidak memiliki substansi yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Dari pengaduan yang diajukan, tidak terlihat adanya tindakan nyata presiden yang menunjukkan bahwa dia mengarahkan skema korupsi untuk menipu wajib pajak," ujar Wakil Ketua Komite Ysabel Zamora.
Zamora mengatakan arah kebijakan yang tidak sempurna bukanlah pelanggaran yang bisa berujung pada pemakzulan.
Anggota parlemen Alyssa Gonzales menilai pengaduan tersebut gagal membuktikan keterlibatan Marcos dalam dugaan skema korupsi sistematis.
"Peran spesifik presiden tidak pernah diungkapkan atau dijelaskan dalam tuduhan tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua Departemen Ilmu Politik Universitas Santo Tomas Manila Dennis Coronacion mengatakan pengaduan terhadap Marcos memiliki peluang kecil untuk diproses lebih lanjut.
"Presiden masih menikmati dukungan mayoritas anggota DPR," ujarnya. (*)
Video populer saat ini:




