Pakar hukum pidana, Profesor Supardi Ahmad memberikan pandangannya mengenai dinamika kedudukan Polri. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu menyebut Polri sebagai alat negara harus tunduk dan patuh pada presiden, bukan kementerian.
Supardi menjelaskan, pendapatnya ini dilandasi pada semangat filosofi berbangsa dan bernegara. Dia mengatakan, dalam sebuah negara tentu terdapat sebuah instrumen dan sejumlah alat, termasuk kehadiran kepala negara yang bekerja berdasarkan konstitusi.
Sementara salah satu alat negara yang tercatat dalam konstitusi adalah kepolisian. Hal ini, kata dia, tertuang jelas dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 45, bahwa polisi adalah alat negara.
"Dengan demikian, kalau sebagai alat negara, berarti tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden. Tidak tunduk dan patuh kepada kementerian atau tidak tunduk dan patuh misalnya dengan institusi-institusi yang lain," tutur Supardi dalam diskusi 'Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden Sebagai Amanah Reformasi' di Cikini, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (7/2/2026)
Dia menyebut, dalam Pasal 30 tersebut sudah jelas menyatakan polisi adalah alat negara sehingga sudah sepatutnya tunduk kepada kepala negara. Di sisi lain, dia menyampaikan jika dilihat secara historis sosiologis, tidak bisa dipungkiri adanya dinamika, salah satunya terkait terjadinya reformasi.
"Di mana, reformasi tadi melahirkan adanya supremasi sipil dan kemudian menempatkan posisi polisi tidak bagian dari TNI. Dalam rangka apa? Mewujudkan polisi sipil," ujar Supardi.
"Dengan demikian, maka berarti sangat jelas keberadaannya sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, pelindung masyarakat. Maka di situlah kita sangat mendukung adanya supremasi sipil," imbuh dia.
(dhn/dhn)



