Boni Hargens Nilai Ide Polri Dibawah Kementerian Lemahkan Presiden

viva.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Analis hukum dan politik, Boni Hargens menilai akuntabilitas institusi Polri dibawah presiden bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan pilar fundamental dalam arsitektur demokrasi presidensial Indonesia sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Menurutnya, posisi itu memiliki landasan konstitusional yang kuat dan implikasi strategis yang luas terhadap integritas sistem penegakan hukum nasional. 

Baca Juga :
Taruna Akpol Selamatkan Bocah Hanyut di Aceh Tamiang Dapat Penghargaan
Polri dan Serikat Buruh Duduk Bersama, Bahas Hak Pekerja dan Perlindungan Buruh

"Di atas dasar pemikiran inilah, penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap gagasan penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian, yang disampaikan dalam rapat Polri bersama Komisi III DPR, patut dipahami dan diapresiasi setinggi-tingginya," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Sabtu, 7 Februari 2026.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Photo :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Boni menjelaskan sistem presidensial Indonesia mengintegrasikan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan dalam satu figur presiden. 

Konstitusi memberikan mandat kepada presiden untuk memastikan seluruh aparatur negara, termasuk Polri, bekerja sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan kepentingan nasional. 

Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan memastikan bahwa penegakan hukum berfungsi secara optimal, bukan hanya sebagai kepala pemerintahan yang mengelola birokrasi eksekutif.

"Pemisahan fungsi ini sangat penting karena kepala negara berperan sebagai simbol persatuan bangsa dan penjaga konstitusi, sementara kepala pemerintahan lebih fokus pada implementasi kebijakan administratif," ujar dia.

Maka itu, lanjut dia, Polri sebagai institusi penegak hukum harus bertanggungjawab langsung kepada presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara untuk menjaga independensi dan integritas penegakan hukum dari kepentingan politik jangka pendek.

Di sisi lain, presiden merupakan simbol kedaulatan dan penjaga konstitusi yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh institusi negara termasuk Polri untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan independent. 

Oleh karenanya, Polri bertanggungjawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara untuk menjaga independensi operasional dan menghindari politisasi dalam proses penegakan hukum. 

Ilustrasi Polri.
Photo :
  • Istimewa

"Tatanan akuntabilitas tersebut mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi presidensial, di mana presiden sebagai kepala negara memiliki peran pengawasan strategis tanpa campur tangan operasional yang berlebihan," pungkasnya.

Sementara, gagasan untuk menempatkan Polri di bawah struktur kementerian merupakan kemunduran serius yang membuka celah berbahaya bagi politisasi institusi penegakan hukum. 

Baca Juga :
Hukum Disebut Bisa Kehilangan Martabat Jika Polri Dibawah Kementerian
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad soal Reformasi Polri Salah Kaprah
Mahfud Jelaskan Sejarah Polri Lepas dari Kementerian Hankam: Dulu Selalu Dikooptasi TNI

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perjuangan Luwu Tengah Jalan Terus dan Harus Tuntas, Listan Tegaskan Tak Boleh Terganggu Wacana Lain
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Jawab Kekhawatiran Petani, Raja Juli Bantah Kabar Pemerintah akan Sita Lahan Tambak
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
JK: Orang di Menteng-Pondok Indah Tak Kena Banjir, yang Kena Rakyat Kecil
• 2 jam laludetik.com
thumb
Polres Madiun Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Madiun
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Bomber Berkualitas Namun Tak Sejalan Filosofi Sepak Bola Tomas Trucha: Alasan Abu Kamara Dicoret dari PSM Makassar
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.