Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori membenarkan adanya ratusan ribu penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan sejak Januari 2026.
Hal itu disebabkan peserta yang sebelumnya dibiayai pemerintah, kini tidak masuk dalam kelompok desil 1-5, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Sosial.
Advertisement
"Sebanyak 281.725 Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Depok dinonaktifkan per 31 Januari 2026," kata dia di Depok, Sabtu (7/2/2026).
Devi menjelaskan, peserta yang dihentikan bantuan JKN mencakup penerima tergolong dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dibiayai Pemerintah Daerah (Pemda) dan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penonaktifan peserta tidak terlepas dari adanya penyesuaian dan pemadanan data penerima bantuan iuran (PBI) JKN, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Adapun total penerima PBPU BP Pemda sebanyak 365.182 jiwa, terdapat 216.370 peserta tidak masuk pada kelompok desil 1 sampai 5, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan pada Januari 2026," jelas Devi.
Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurangi dampak yang dialami masyarakat saat berobat.
"Masyarakat dapat melaporkan kondisinya ke fasilitas kesehatan atau Puskesos SLRT di kelurahan setempat, verifikasi ulang atau pendataan kembali," ucap Devi.
Doia mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah instansi lainnya. Hal itu untuk memastikan perlindungan sosial masyarakat berjalan, terlebih kepada masyarakat membutuhkan penanganan medis.
"Kami berusaha memastikan masyarakat tidak mampu yang butuh penanganan medis urgent dapat segera tertangani," kata Devi.


