WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • WNA China, Liu Xiaodong, tersangka kasus tambang emas ilegal, kabur dari status tahanan rumah di Ketapang.
  • Petugas Imigrasi menangkap tersangka saat ia mencapai Entikong, Sanggau, di perbatasan Indonesia-Malaysia pada Sabtu, 7 Februari 2026.
  • Tersangka kini dalam proses dikembalikan ke Lapas Ketapang untuk melanjutkan persidangan perdana 19 Februari 2026.

Suara.com - Jagat hukum Ketapang geger. Liu Xiaodong, Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus yang berkaitan dengan pertambangan emas ilegal dikabarkan melarikan diri. Ia disebut berstatus tahanan hakim dengan bentuk tahanan rumah.

Informasi yang dihimpun, Liu disebut tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin.

Liu sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Dari wilayah tersebut, ia kemudian diamankan oleh petugas Imigrasi.

Dari Entikong, Liu saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang untuk dititipkan kembali ke Lapas Ketapang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan bahwa pihak Kejaksaan bergerak untuk menjemput tersangka.

“Iya, benar. Kami saat ini sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 7 Februari 2026.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap dugaan pelarian Liu maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum atas peristiwa tersebut.

Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini juga telah terdaftar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, tersangka Liu Xiaodong tercatat dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.

Ia ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.

Perlu Investigasi Siapa yang Terlibat

Sementara itu, Wawan Ardianto penasehat hukum PT SRM meminta untuk dilakukan pengusutan terkait kaburnya Liu, termasuk siapa saja yang terlibat.

"Perlu dilakukan investigasi siapa yang terlibat termasuk membawa Liu dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri," katanya.

Wawan meminta permasalahan kaburnya tersangka ini dibuka secara terang-benderang agar publik bisa memahami kinerja aparat penegak hukum, sehingga bisa diketahui siapa terlibat.

"Mencegah persepsi yang tidak baik terhadap aparat penegak hukum. Jadi perlu ditelusuri tersangka ini mulai dari keluar rumah sampai ke Entikong, bersama siapa saja. Itu sangat penting untuk dilakukan investigasi," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Pastikan Telah Bersurat ke MA Sebelum Menahan Ketua PN Depok
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Noa Leatomu Gabung Klub Belgia, VC Moldavo
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Imlek, Kawasan Pecinan Jepara Dipercantik dengan Lampion
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berjumpa Keluarga, Akhiri Tugas Prajurit Penjaga Perdamaian
• 9 jam lalukompas.id
thumb
MDI Ventures perkuat sinergi startup di ekosistem BUMN
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.