Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Perempuan Korban TPPO di Turki

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pendampingan terhadap tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seluruh korban merupakan perempuan, salah satunya berinisial N (42), warga Jawa Barat.

Ketujuh korban direkrut melalui jalur ilegal, belum sempat bekerja, serta tidak menerima upah. Selama berada di luar negeri, mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.

N hanya berada selama tiga minggu di Turki. Keberangkatannya dilandasi keinginan membiayai pendidikan anaknya yang akan segera lulus sebagai perawat. Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan layak, dia justru terjebak dalam perusahaan penyalur ilegal dan mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

Setibanya di Indonesia, ketujuh korban langsung dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus untuk mendapatkan penanganan awal yang aman dan bermartabat. 

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Rachmat Koesnadi, mengatakan Kementerian Sosial bersama Subdirektorat TPPO Bareskrim Polri segera melakukan asesmen terpadu guna mendalami indikasi tindak pidana sekaligus memastikan perlindungan hak-hak korban.

“Penanganan kami tidak berhenti pada pemulangan. Setibanya di tanah air, para korban langsung kami tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk mendapatkan perlindungan awal, kemudian dilakukan asesmen sosial, hukum, dan psikologis secara menyeluruh,” kata Rachmat dikutip dalam siaran persnya, Sabtu, 7 Februari 2026.

Ia menambahkan, selain asesmen sosial dan hukum, para korban juga mendapatkan konseling intensif dari psikolog Kementerian Sosial untuk membantu memulihkan kondisi psikologis akibat kekerasan dan pelecehan yang mereka alami.

Berdasarkan hasil tes psikologi, N teridentifikasi mengalami depresi ringan yang ditandai dengan kecenderungan mudah menangis serta kebiasaan mengkritik diri sendiri secara berlebihan. Menurut Rachmat, hasil asesmen tersebut menjadi dasar penyusunan rencana pendampingan lanjutan.

“Pekerja sosial kami merekomendasikan penguatan motivasi dengan menggali keterampilan yang telah dimiliki korban agar dapat dikembangkan menjadi sumber penghidupan. Korban juga diarahkan mengikuti edukasi manajemen kewirausahaan serta konseling lanjutan secara berkala,” jelasnya.

Rachmat menegaskan bahwa Kementerian Sosial memastikan para korban mendapatkan rehabilitasi sosial secara komprehensif, mulai dari pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga penyusunan rencana keberfungsian sosial yang berkelanjutan.

Sebagai bagian dari pendampingan tersebut, Kementerian Sosial berkoordinasi dengan IOM Indonesia terkait rencana pemulangan ketujuh korban ke daerah asal. 

Selain itu, Kemensos juga menggandeng Sentra dan Sentra Terpadu untuk melaksanakan asesmen lanjutan serta menyusun tindak lanjut terhadap para korban TPPO beserta keluarganya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kalla Institute Berdayakan Ibu Rumah Tangga Kelola Limbah Plastik Berbasis Ekonomi Sirkular
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Februari 2026, Cek Lokasinya
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Tujuh Korban Longsor Tambang Bijih Timah di Babel Ditemukan Tewas, 4 Selamat
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Kerusakan Banjir Bandang Nagan Raya Capai Rp1,1 Triliun
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tinjau Pengungsian Ponpes Tegal, Wapres Gibran Tegaskan Keselamatan Jadi Prioritas
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.