Bisnis.com, JAKARTA — Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti program keluarga harapan (PKH), kartu lansia Jakarta (KLJ), hingga bantuan iuran BPJS, maka bisa melihat syarat di bawah ini.
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @pusdatinkesos, Sabtu (7/2/2026), Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) menyatakan seluruh penduduk Indonesia dalam DTSEN telah diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 merupakan kelompok 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera. Penyaluran bansos diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di desil terbawah. Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah indikator.
Semakin sedikit aset dan pendapatan serta semakin banyak tanggungan keluarga, maka semakin besar kemungkinan masuk dalam kelompok desil bawah.
Berikut kriteria penerima sejumlah program bantuan sosial yang disalurkan sepanjang 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)Bansos PKH menyasar keluarga miskin dan rentan miskin yang berada di desil 1 hingga desil 4, dengan kuota sekitar 10 juta keluarga. Namun, tidak semua keluarga dalam rentang desil tersebut otomatis menerima bantuan karena prioritas diberikan kepada kelompok desil paling bawah.
Syarat penerima PKH 2026:
• Terdaftar dalam DTSEN
• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KTP yang sah
• Termasuk keluarga miskin atau rentan (desil 1–4)
• Tidak menerima bantuan sejenis dari program lain
• Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima gaji rutin pemerintah
• Termasuk kelompok sasaran PKH, yakni ibu hamil, anak usia dini, siswa SD–SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat
BPNT diberikan kepada keluarga di desil 1 hingga desil 5, dengan kuota sekitar 18,2 juta keluarga. Penyaluran bantuan ini juga diprioritaskan bagi masyarakat di desil terbawah.
Syarat penerima BPNT 2026:
• Terdaftar dalam DTSEN
• WNI dengan NIK dan KTP yang sah
• Termasuk keluarga miskin atau rentan (desil 1–4)
• Tidak menerima bantuan sejenis
• Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima gaji pemerintah
3. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JKN)
Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS PBI ditujukan bagi masyarakat di desil 1 hingga desil 5, dengan jumlah penerima mencapai sekitar 96,8 juta jiwa. Ke depan, pemerintah menargetkan penajaman sasaran hingga desil 1–4.
Kategori penerima PBI BPJS Kesehatan meliputi:
• Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar di DTSEN
• Anak/Lansia terlantar
• Penyandang disabilitas terlantar
• Korban bencana alam atau sosial yang kehilangan mata pencaharian
Khusus wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi kembali menyalurkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia miskin dan rentan sosial.
Syarat penerima KLJ 2026:
• WNI dan berdomisili di DKI Jakarta
• Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih aktif
• Berusia minimal 60 tahun
• Tidak memiliki penghasilan tetap
• Terdaftar atau diusulkan dalam DTKS
• Tidak menerima bantuan sosial lain dengan nilai setara
• Masih hidup dan tidak pindah domisili
Pemerintah menegaskan bahwa jumlah penerima bansos bersifat terbatas, sehingga tidak semua masyarakat dalam rentang desil tertentu otomatis menerima bantuan. Penggunaan rentang desil yang relatif lebar saat ini bertujuan meminimalkan kesalahan sasaran, baik inclusion error maupun exclusion error, yang masih cukup tinggi.
Adapun penyaluran bansos akan semakin difokuskan dengan sasaran:
• PKH: desil 1
• Sembako: desil 1–2
• PBI JKN: desil 1–4
Pemerintah melakukan pemutakhiran data yang berkelanjutan, tujuannya agar bansos 2026 semakin tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5496099/original/014951200_1770469090-20260205AA_Indonesia_vs_Jepang-47.jpg)

