Buntut Kasus IPO PIPA, OJK Sanksi Berat Direksi hingga Auditor

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Buntut kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PIPA, Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menjatuhkan sanksi berat berlapis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk, jajaran direksi, hingga pihak auditor. Sanksi paling keras dijatuhkan kepada Direktur Utama perseroan yang dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

OJK menyatakan, sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023). Regulator menemukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO namun tidak didukung bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan pasar modal dan standar akuntansi yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,85 miliar kepada perseroan. Selain itu, empat orang direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar.


Baca: Buntut IPO REAL, OJK Bekukan Izin Usaha UOB Sekuritas

Keempat direksi yang dikenai sanksi tersebut adalah Junaedi selaku Direktur Utama, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. OJK menilai para direksi tersebut bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perseroan.

Lebih lanjut, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun kepada Junaedi selaku Direktur Utama pada periode laporan. Larangan ini diberikan karena yang bersangkutan dinilai melanggar prinsip tanggung jawab direksi atas laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.

Tak hanya manajemen, pihak auditor juga ikut terseret. OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan selama dua tahun, menyusul temuan bahwa auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam proses audit LKT 2023.

OJK menegaskan, rangkaian sanksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal, khususnya dalam pengawasan emiten pasca-IPO. Regulator juga menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana IPO, kualitas laporan keuangan, serta peran aktif direksi dan auditor dalam menjaga kepercayaan investor.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Respons MSCI, OJK dan BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Flyover Jakarta akan Steril dari Atribut Partai
• 1 jam lalukompas.id
thumb
100 Ribu Personel Gabungan Turun Bersih-bersih Jakarta
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Hasil Survei Indikator Politik: 72,8 Persen Penerima Manfaat MBG Menyatakan Puas
• 49 menit lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Finalisasi Perpres AI, Apa Saja yang Diatur?
• 49 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.