JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak akan ada ruang belas kasihan bagi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sunarto, praktik suap yang diduga dilakukan dua pimpinan pengadilan tersebut telah mencederai marwah lembaga peradilan dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap hakim.
Penegasan keras itu disampaikan Sunarto saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia menekankan bahwa perlindungan profesi tidak dapat dijadikan tameng bagi hakim yang melanggar integritas dan etika jabatan.
BACA JUGA:3 Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, KY Singgung Kesejahteraan dan Integritas Penegak Hukum
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” tegas Sunarto, seperti dikutip dari laman resmi MA, Minggu 8 Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya merupakan aparatur peradilan, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Mereka diduga menerima suap untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan.
BACA JUGA:Hakim di Depok Terjaring OTT KPK!
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Sunarto menilai peristiwa tersebut sebagai kejadian yang tidak patut, terlebih berlangsung di tengah kebijakan negara yang terus memperbaiki kesejahteraan hakim.
Menurutnya, peningkatan fasilitas dan penghasilan seharusnya diiringi dengan penguatan moral serta tanggung jawab etik.
BACA JUGA:Adies Kadir Tegaskan Tak Akan Tangani Perkara Terkait Golkar Saat Jadi Hakim MK
“Peristiwa seperti ini tidak seharusnya terjadi, apalagi ketika kesejahteraan hakim sudah mulai diterima dan diperbaiki oleh negara,” ujarnya.
Ia menegaskan integritas merupakan fondasi utama lembaga peradilan.
- 1
- 2
- 3
- »





