Dewan Pers dan Organisasi Media Massa Minta Perpres 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights Jadi UU

suarasurabaya.net
19 jam lalu
Cover Berita

Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan media massa mendeklarasikan sejumlah tuntutan pada momen peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Salah satunya, meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 diperkuat menjadi undang-undang, sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.

Perpres 32/2024 yang diterbitkan Joko Widodo Presiden pada 20 Februari 2024, mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Ruang lingkup Perpres tersebut meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.

Poin-poin tuntutan itu dibacakan Totok Suryanto Wakil Ketua Dewan Pers, Minggu (8/2/2026), dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional, di Kota Serang, Banten.

“Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” ujar Totok.

Selain Dewan Pers, organisasi dan lembaga yang menandatangani deklarasi tersebut antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia.

Lalu, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

Tuntutan berikutnya, organisasi wartawan serta media massa juga mendesak Pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi Undang-undang Hak Cipta.

Kemudian, mendesak platform teknologi digital termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI.

Platform teknologi digital termasuk AI juga perlu mencantumkan sumber media massa yang jelas, akurat, dan bisa ditelusuri.

Selanjutnya, ada sejumlah komitmen yang disepakati bersama, yaitu mematuhi kode etik jurnalistik, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi keselamatan jurnalis serta insan media.

Lalu, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik, memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

Sekadar informasi, Hari Pers Nasional diambil dari hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tanggal 9 Februari 1946.

Payung hukum Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tahun di Indonesia adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 1985.

Tema Hari Pers tahun 2026 yaitu Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.(rid)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Borok Keluarga Netanyahu: Istri Curi Handuk, Anak Pukul Ayah, Tak Bayar Resto
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ujian Berat Prabowo: PKB dan PAN 'Tes Ombak' Tanpa Gibran, Siapkah Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Beda Data Peserta PBI yang Dinonaktifkan di Kemenkes dan Kemensos, Ini Kata Mensos
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
MA soal OTT Hakim Depok: Terima Kasih KPK, Menyakitkan tapi Bantu Bersih-bersih
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Bukan Sekadar Relaksasi, Sheet Mask Bisa Kejar Hasil Cepat Lho Beauty!
• 10 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.