Kata Pengacara, Fariz RM Bakal Bebas Pertengahan Februari 2026

tabloidbintang.com
1 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara karena kasus narkoba untuk yang keempat kali. Pelantun Barcelona itu ditangkap sejak Februari 2025 di Bandung dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deolipa Yumara kuasa hukum Fariz RM menyebutkan, kliennya bakal bebas pada pertengahan Februari 2026 ini setelah menjalani masa hukuman.

“Fariz RM itu kemungkinan bebas antara tanggal 17, 18, atau 19 Februari. Di rentang tanggal itulah,” ungkap Deolipa saat ditemui di Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

Selama menjalani masa hukuman, kondisi Fariz disebut dalam keadaan baik dan stabil. Deolipa mengaku terakhir kali bertemu kliennya pada Desember lalu dan melihat sang musisi menjalani hari-hari dengan tenang.

“Kondisinya sehat, hidupnya tenang, nggak banyak persoalan. Bahkan di dalam penjara, dia justru merasa lebih tenang,” jelas Deolipa.

Menurutnya, fase penyesalan telah dilewati Fariz sejak awal menjalani penahanan. Kini, musisi berusia 67 tahun itu lebih fokus mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan setelah bebas.

Setelah keluar dari penjara, Fariz RM dipastikan akan kembali aktif berkarya. Musik tetap menjadi napas hidup pelantun lagu legendaris Barcelona tersebut.

“Namanya juga musisi dan komposer, ya pasti kembali ke musik. Itu memang dunianya,” kata Deolipa.

Deolipa menegaskan, tak ada kata pensiun dalam kamus hidup Fariz RM. Bagi seorang musisi sejati, berkarya adalah perjalanan seumur hidup.

“Musisi itu nggak pernah benar-benar pensiun. Musik itu panjang perjalanannya, sampai mendekati akhir hayat,” pungkas Deolipa.

Sebagai informasi, Fariz RM atau Fariz Rustam Munaf divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2025.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan jaksa, sehingga putusan 10 bulan penjara tetap berkekuatan hukum tetap.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dokter: Sekarang Ada Nugget dan Sosis Siap Makan, Siap-siap Kanker 20 Tahun Lagi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi III DPR: Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Mekanisme
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Mensos: Digitalisasi Bansos Tekan Eror Data dari 77 Persen Jadi 28 Persen
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pelatih Iran Terpukau dengan Keramahan Masyarakat Indonesia selama Piala Asia Futsal 2026, Bola Dibawa Pulang buat Kenangan
• 7 jam lalubola.com
thumb
Tiga zat gizi yang dinilai penting bagi kesehatan perempuan
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.