Survei Litbang ”Kompas”: Realitas dan Harapan Pengemudi Ojek Daring demi Bertahan Hidup

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

Profesi sebagai pengemudi ojek daring atau ojol kini menjadi pekerjaan lumrah di masyarakat, bahkan menjadi sumber penghasilan utama keluarga. Tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan ojek daring membuat jasa antar jemput penumpang maupun barang dengan menggunakan sepeda motor ini sangat dibutuhkan.

Ini menjadi peluang besar bagi siapa pun untuk menjalani profesi tersebut. Apalagi, pekerjaan ini tidak membutuhkan banyak syarat, relatif terbuka bagi semua kelompok usia dan jender, serta tidak dibatasi oleh jam kerja.

Kemudahan dan keleluasaan itu menjadi daya tarik besar di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi serta dampak krisis akibat pandemi Covid-19. Jika dahulu menjadi pengemudi ojek daring hanya sebagai pekerjaan sampingan, kini banyak orang menggantungkan hidup mereka dari profesi ini.

Hasil survei daring pada 482 pengemudi ojek daring di 17 provinsi di Indonesia menyebutkan, mayoritas responden (81,5 persen) menjadikan profesi pengemudi ojek daring sebagai pekerjaan utamanya. Sementara hanya 28,5 persen yang menjadikan profesi ini sebagai pekerjaan sampingan. Artinya, profesi ini menjadi tumpuan hidup mayoritas pengemudi.

Kendati menjadi pekerjaan utama dan satu-satunya sumber penghidupan, pendapatan sebagai pengemudi ojek daring dirasa masih kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup. Separuh responden mengaku rata-rata pendapatan kotor yang diperoleh dalam sehari Rp 75.000-Rp 100.000. Kondisi ini membuat banyak dari pengemudi ojek daring harus rela bekerja lebih lama demi mendapatkan penghasilan lebih.

Hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 19 Januari hingga 2 Februari 2026 ini juga mendapati, enam dari sepuluh responden bekerja lebih dari sembilan jam. Bahkan, 32,2 persen responden mengaku bekerja lebih dari 12 jam untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Semakin lama waktu kerja mereka, semakin banyak pula kesempatan untuk menjemput order atau pesanan.

Di sisi lain, usaha ini dilakukan karena pendapatan yang diperoleh sehari-hari dirasa kurang sebab banyak terpotong oleh biaya operasional. Survei Litbang Kompas mendapat gambaran, biaya operasional yakni pengeluaran untuk bahan bakar dan konsumsi pengemudi bisa mencapai 30-50 persen dari pendapatan. Sebagai contoh, mayoritas responden mengaku mendapatkan Rp 75.000-Rp 100.000 dalam sehari, tetapi biaya operasional yang mereka keluarkan bisa mencapai Rp 25.000-Rp 50.000.

Potongan memberatkan

Relasi kerja berupa kemitraan dengan perusahaan aplikator memang dapat berimbas pada ketidakpastian waktu kerja dan pendapatan. Sebagai mitra, para pengemudi ojek daring tidak mendapatkan penghasilan tetap layaknya pekerja formal pada umumnya. Mereka juga tidak dibatasi jam kerja. Tanpa kepastian penghasilan ini, para pengemudi harus mengatur sendiri waktu kerja dan berapa banyak pesanan yang harus diambil untuk dapat mencukupi kebutuhan hariannya.

Ini memang bagian dari sistem kerja gig economy di mana para mitra bebas untuk menentukan sendiri waktu kerja dan pendapatan yang mau diperoleh. Bagi sebagian pekerja gig, kondisi itu memang menjadi keuntungan tersendiri. Namun, dalam kasus profesi pengemudi ojek daring, sistem kerja ini cenderung merugikan mereka.

Hasil survei mengungkap bahwa 57,5 persen responden merasa status mereka sebagai mitra cenderung merugikan. Salah satu alasan utamanya adalah aturan dan sistem dari aplikator dirasa kurang berpihak pada pengemudi ojek. Para pengemudi ojek daring merasa status sebagai mitra semu karena sejumlah aturan dan program yang dikeluarkan oleh perusahaan aplikator kurang mementingkan pengemudi sebagai mitra.

Sebagai contoh, sebanyak 83,6 persen responden pengemudi ojek daring merasa pembagian hasil antara perusahaan aplikator dan pengemudi kurang adil. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, pendapatan pengemudi ojek daring dari setiap pesanan dipotong maksimal 20 persen dengan rincian 15 persen untuk biaya sewa aplikasi dan 5 persen untuk biaya kesejahteraan pengemudi. Namun, besaran potongan itu dirasa terlalu besar oleh pengemudi. Apalagi, sejumlah pengemudi menyebutkan potongan yang dibebankan kepada mereka lebih besar dari aturan yang ditetapkan.

Ditambah lagi, para pengemudi ojek daring ini harus membayar sejumlah uang untuk dapat mengambil pesanan pada program-program tertentu yang ditetapkan dari perusahaan aplikator. Bagi hampir separuh responden, program dan sistem yang ditetapkan dari perusahaan aplikator seperti itu dirasa lebih merugikan daripada membantu mereka meningkatkan pendapatannya.

Kondisi ini membuat pendapatan yang diterima pengemudi ojek daring tidak sepadan dengan tenaga, waktu, serta biaya operasional yang sudah dikeluarkan. Apalagi dengan jumlah pengemudi yang semakin banyak dibandingkan beberapa tahun lalu, persaingan antarpengemudi semakin tinggi. Akibatnya, jumlah pesanan yang diterima berkurang sehingga pendapatan juga ikut menurun. Inilah mengapa para pengemudi ojek daring akhirnya menambah waktu jam kerja untuk meningkatkan penghasilannya.

Harapan pengemudi ojek daring

Dinamika pekerjaan sebagai pengemudi ojek daring ini mau tidak mau diterima oleh mereka. Kendati menjadi pekerjaan utama, tidak ada pilihan lain bagi pengemudi ojek daring selain mengikuti sistem yang ada dan menambah jam kerja demi menyambung hidup. Apalagi bagi sebagian pengemudi, pekerjaan ini menjadi penyelamat di kala badai PHK dan krisis ekonomi melanda.

Meski demikian, mereka berharap pemerintah dan perusahaan aplikator lebih memedulikan kondisi para pengemudi ojek daring. Dua hal utama yang diharapkan yaitu berkaitan dengan besaran potongan tarif dan evaluasi program serta sistem aplikasi. Kepada perusahaan aplikator, 45 persen responden berharap aplikator mau untuk mengurangi besaran potongan tarif.

Baca JugaOjek Daring Mencari Pengakuan

Sesuai dengan tuntutan di sejumlah demo ojek daring tahun lalu, besaran potongan tarif yang harus dibayarkan pengemudi diharapkan hanya 10 persen. Pengemudi ojek daring juga berharap bahwa perubahan besaran potongan tarif itu juga diatur dalam peraturan pemerintah.

Selain itu, seperlima responden berharap bahwa perusahaan aplikator juga mengevaluasi program seperti program hemat dan langganan yang dirasa memberatkan pengemudi. Pengaturan sistem kerja, aplikasi dan program juga diharapkan diatur dalam peraturan pemerintah agar menjamin kesejahteraan para pengemudi ojek daring.

Menyadari bahwa profesi sebagai pengemudi ojek daring menjadi ladang penghasilan mereka, pengurangan besaran potongan serta dihapuskannya biaya lain yang menggerus pendapatan mereka setidaknya dapat mengurangi beban kerja para pengemudi. Tidak banyak yang diharapkan para pengemudi ojek daring ini selain keadilan dan keberpihakan pada mereka. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dukung Transformasi Bisnis, SOFA Dirikan Anak Usaha Baru di Bidang Energi
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Status BPJS PBI Mendadak Dinonaktifkan, Pemerintah Siap Reaktivasi Membayar Iuran PBI 3 Bulan Ke Depan
• 1 jam lalunarasi.tv
thumb
Pengelolaan KSO Sawit Kembali Picu Bentrok di Rohul, 1 Orang Tewas
• 18 jam laludetik.com
thumb
Ujian Esensi Kemerdekaan Pers
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Cara Accor Hotels Perkuat Akomodasi dan MICE di Jakarta
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.