Pelibatan Militer Mengatasi Terorisme Dinilai Kontraproduktif

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali membahas pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme dalam diskusi publik dan media briefing bertajuk "Ancaman Menguatnya Militerisme Melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Dampaknya terhadap Negara Hukum", Minggu (8/2/2026).

Diskusi tersebut menyoroti secara serius problematika Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme.

BACA JUGA: Serukan Pemberantasan Korupsi, Prabowo: Kelompok Garong Ini Menyerang Balik

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam forum itu menegaskan bahwa kerangka hukum penanggulangan terorisme di Indonesia telah secara tegas meletakkan terorisme sebagai kejahatan serius yang ditangani melalui pendekatan sistem peradilan pidana (criminal justice system).

Prinsip itu menurutnya dapat ditarik secara jelas dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme wajib dijalankan dalam koridor due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

BACA JUGA: Saksi Sebut Ada Aliran Uang kepada Ida Fauziyah, KPK Merespons Begini

Menurut Fadhil, konsekuensi dari pendekatan sistem peradilan pidana adalah setiap tahapan penegakan hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga pemidanaan, harus tunduk pada prosedur yang ketat, menjamin hak-hak para pihak, serta menyediakan mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran HAM.

"Pendekatan ini menegaskan bahwa penanganan terorisme tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum," kata Fadhil.

BACA JUGA: Detik-Detik OTT KPK di Emeralda Golf Depok, Terjadi Pengejaran, Pak Hakim Ditangkap

Dia menilai Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme justru menyimpang dari prinsip tersebut. Alih-alih mengatur secara jelas dan ketat parameter pelibatan TNI, seperti kriteria ancaman, batas waktu (durasi), dan bentuk keterlibatan, ranperpres ini justru mendelegasikan kewenangan pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden.

"Pola ini membuka ruang diskresi yang sangat luas di tangan kekuasaan eksekutif. Pelibatan TNI yang seharusnya ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort), menurut Fadhil, justru berubah menjadi kebijakan yang dapat ditentukan secara sepihak oleh Presiden," tuturnya.

Hal itu menurutnya sejalan dengan tren penerbitan Peraturan Presiden dalam beberapa waktu terakhir yang semakin sering membuka ruang keterlibatan militer ke dalam ranah sipil, tanpa basis pengaturan undang-undang yang kuat.

Fadhil mengingatkan bahwa pelibatan militer di luar perannya sebagai alat pertahanan negara berpotensi membahayakan demokrasi serta memperburuk kondisi sosial-politik.

Oleh karena itu, setiap bentuk pelibatan TNI dalam konteks non-pertahanan seharusnya diatur secara ketat melalui Undang-Undang, bukan melalui regulasi di bawahnya.

Fadhil menyoroti adanya ketidaksinkronan antara Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Rancang bangun Undang-Undang TNI, tidak dirancang untuk mendukung sistem peradilan pidana, karena TNI memang tidak diposisikan sebagai aparat penegak hukum," ucapnya.

Dengan demikian, Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme dinilai berpotensi merusak bangunan sistem peradilan pidana, khususnya dalam perkara terorisme.

"Kebijakan ini tidak hanya melemahkan prinsip due process of law, tetapi juga mengancam konsistensi penegakan hukum berbasis HAM yang selama ini menjadi fondasi negara hukum di Indonesia," kata Fadhil.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Merosot 1,31 Persen, Nikel Naik Tipis
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kata Pengacara, Fariz RM Bakal Bebas Pertengahan Februari 2026
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menteri Sosial Gus Ipul: 9.130 Peserta PBI-JK Kembali Aktif
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Heboh Pria Gendong Diduga Mayat di Tambora yang Ternyata Seekor Biawak
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.