Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto resmi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Melalui regulasi ini, pemerintah memperoleh kewenangan untuk mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan atau sengaja dibiarkan tidak produktif oleh pemegang izin maupun pemilik hak atas tanah.
Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah dapat menata ulang kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya tidak dijalankan sesuai peruntukan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa kawasan yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan akan ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan telantar.
Objek penertiban mencakup berbagai sektor strategis, antara lain pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan. Secara teknis, penertiban menyasar tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan (HPL).
"Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah," bunyi pasal 32 PP tersebut, dikutip Senin, 9 Februari 2026.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Negara tidak serta-merta dapat mengambil alih lahan tersebut, kecuali terbukti pemiliknya secara sengaja tidak menggunakan, tidak memanfaatkan, dan tidak memelihara tanah dalam jangka waktu tertentu.
Sebelumnya, pemerintah memang merencanakan revisi terhadap PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Salah satu poin utama revisi berkaitan dengan pemangkasan waktu proses penertiban.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, aturan lama memerlukan waktu hingga 587 hari untuk menyelesaikan proses penertiban. Atas arahan Presiden, durasi tersebut kini dipangkas signifikan menjadi 90 hari.
“Berdasarkan PP itu, butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami perintah revisi. Prosesnya akan dipersingkat hanya waktu 90 hari,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen RI, pekan lalu.
Dengan terbitnya PP 48/2025, pemerintah berharap pemanfaatan lahan di Indonesia menjadi lebih optimal serta mencegah praktik penelantaran tanah yang merugikan kepentingan publik.
Editor: Redaksi TVRINews




