Taipan Media Jimmy Lai Divonis 20 Tahun Penjara: Akhir Tragis Kebebasan Pers Hong Kong?

mediaindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita

Mantan taipan media Hong Kong, Jimmy Lai, resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Senin (9/2). Vonis ini menandai berakhirnya pertempuran hukum selama bertahun-tahun yang menjadi simbol tindakan keras Beijing terhadap kebebasan di pusat keuangan tersebut.

Miliarder berusia 78 tahun ini merupakan kritikus pemerintah paling terkemuka yang dijerat sejak Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional tahun 2020. Dengan hukuman yang begitu panjang, Lai baru akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat saat usianya mendekati akhir 90-an.

Harapan pada Diplomasi Internasional

Vonis ini diprediksi akan memicu kecaman internasional serta tuntutan pembebasan Lai. Sorotan kini tertuju pada Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang sebelumnya sempat berjanji akan membantu membebaskan pendiri surat kabar Apple Daily tersebut.

Baca juga : Xi Jinping Ingatkan Donald Trump, Masalah Taiwan Adalah Isu Paling Krusial Tiongkok-AS

Trump dijadwalkan akan melakukan perjalanan ke Tiongkok dalam beberapa bulan mendatang untuk bertemu Presiden Xi Jinping. Para pendukung Lai berharap isu pemenjaraan sang taipan menjadi agenda utama dalam pertemuan diplomatik tersebut.

Detik-Detik Persidangan dan Nasib Rekan Kerja

Di ruang sidang, Jimmy Lai yang tampak lebih kurus mengenakan jaket putih, sempat tersenyum tipis saat mendengar vonis dibacakan. Ia juga terlihat menyapa enam mantan kolega dari Apple Daily yang turut menanti keputusan hakim.

Keenam rekan kerja Lai tersebut juga dijatuhi hukuman penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari 6 tahun 9 bulan hingga 10 tahun. Selain itu, perusahaan yang bernaung di bawah Apple Daily dikenakan denda sebesar 6 juta Dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).

Baca juga : Trump Tegaskan Ambisi Akuisisi Greenland, Klaim NATO Bakal Diuntungkan

Simbol Perlawanan di Mata Rakyat

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong secara konsisten membantah tuduhan penuntutan Lai bermotif politik. Mereka mengeklaim tindakan hukum tersebut diperlukan untuk "memulihkan stabilitas" pasca-protes anti-pemerintah pada 2019.

Namun, bagi masyarakat Hong Kong, Lai tetap menjadi simbol perjuangan. Ratusan pendukung telah mengantre berhari-hari di depan pengadilan untuk memberikan penghormatan terakhir.

“Dia adalah bendera Hong Kong,” ujar Chan Chun-yee, 75, salah satu pendukung di luar pengadilan. “Saya tidak setuju dengan semua yang dia lakukan, tetapi saya sejalan dengan semangat dan hal-hal yang dia kejar, seperti kebebasan, demokrasi, dan keadilan.”

Senada dengan itu, pendukung lain bernama Andy menyebut bahwa dedikasi Lai dan rekan-rekannya layak mendapatkan apresiasi setinggi Hadiah Nobel Perdamaian. Kini, dengan dijebloskannya Lai ke balik jeruji besi, peta politik dan kebebasan sipil di Hong Kong dipastikan telah berubah secara permanen. (CNN/Z-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Parfum Favorit Remaja Era 2000-an yang Bikin Nostalgia
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemprov Kalteng Pastikan Keamanan dan Keterjangkauan Pangan
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Simak! 4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
• 1 jam laludetik.com
thumb
Ramai Kabar Ribuan Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Melalui Pemerintah Provinsi Turun Tangan
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.