KUHAP baru mengatur soal perlunya izin Ketua Mahkamah Agung untuk menahan Hakim. Izin itu pula yang kemudian dimintakan KPK ketika menahan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Wayan Eka dan Bambang terjaring OTT KPK pada 5 Februari 2026. Keduanya kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Untuk melakukan penahanan, KPK kemudian bersurat ke Mahkamah Agung. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan permintaan izin penahanan ini berdasar pada aturan Pasal 101 KUHAP.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," kata Asep dalam jumpa pers, Jumat (6/2) lalu.
Secara bersamaan, Pimpinan KPK kemudian menghubungi Ketua MA Sunarto. Satu jam setelah permintaan disampaikan, izin penahanan terbit.
"Tidak susah nih, baru mungkin enggak nyampe satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan pimpinan MA. Dan alhamdulillah Bapak Ketua MA itu memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap," ungkap Asep.
Menurut Asep, ini merupakan bentuk dukungan dari MA dalam pemberantasan korupsi.
"Apabila ada oknum seperti ini ya, ya saat ini tadi baru saja Pak Ketua (KPK) juga menyampaikan kepada kami bahwa Bapak Ketua MA sangat mendukung ya proses yang KPK ini lakukan," bebernya.
MA Tak Beri Belas KasihKetua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, juga telah angkat bicara soal penetapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka di KPK.
Sunarto menegaskan tak ada belas kasih bagi mereka. Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk menjaga muruah lembaga peradilan.
"Pilihannya cuma dua: berhenti atau dipenjara. sekali lagi saya tekankan, tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga muruah keluarga kita," kata Sunarto dalam video yang dibagikannya, Sabtu (7/2).
Sunarto menambahkan, MA juga tidak akan memberikan bantuan hukum bagi mereka.
"Mahkamah Agung tidak boleh memberikan bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung," tegasnya.
Dikutip dari situs MA, Sunarto menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur sudah ditingkatkan, sehingga tidak ada alasan untuk melacurkan keadilan.
"Sekali lagi saya tekankan, penjara dan berhenti. Siapa pun, di sini saya tegaskan, jangan main-main," tegas Sunarto.
Bahkan, secara spesifik, Sunarto telah memberikan "lampu hijau" kepada penegak hukum untuk menindak anggotanya yang menyimpang.
"Saya sudah minta, tangkap hakim kalau masih ada main-main, siapa pun," pesannya.
Kasus Suap Hakim di DepokAdapun kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Wayan dan Bambang dijerat tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni:
Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.




