Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan siap menjalankan reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Ali memastikan tak ada kendala berarti dalam proses reaktivasi sepanjang dasar hukumnya jelas.
Hal itu disampaikan Ali dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Mulanya, Ali mengatakan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, bukan badan usaha pencari keuntungan.
"Kedudukannya ini langsung di bawah Presiden, jadi bukan di bawah sebuah kementerian atau lembaga," kata Ali.
Ali mengatakan banyak orang yang juga salah persepsi mengenai kesehatan. Dia mengatakan banyak yang mengira kesehatan murah, padahal nyatanya cukup mahal.
"Yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu," katanya.
Ali mengatakan kuota nasional PBI tetap mengacu pada batas maksimal 96,8 juta jiwa sesuai undang-undang. Pada 2025, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan berdasarkan pemutakhiran data.
Ali menjelaskan persoalan utama reaktivasi PBI JKN banyak dialami peserta dengan penyakit katastropik, seperti pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah secara rutin. Secara total, jumlah peserta dengan penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan mencapai 120.472 orang.
(amw/rfs)




