Grid.ID – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Sebelum sidang, Ammar Zoni sempat mengungkap hadiah ulang tahun yang ia berikan untuk kekasihnya, Dokter Kamelia.
Mantan suami Irish Bella itu mengonfirmasi telah memberikan sebuah kado untuk sang kekasih. Seperti diketahui, selama ini Dokter Kamelia menjadi sosok yang begitu setia mendampinginya.
"Ada lah pokoknya (kadonya). Harapannya semoga dia bisa bersabar," ucap Ammar Zoni sebelum sidang.
"Kita berjuang sama-sama di sini sampai selesai persidangan. Bersabarlah nunggu saya," lanjut Ammar.
Meski tampak tegar saat membahas masa depannya dengan sang dokter, Ammar mendadak bungkam seribu bahasa saat wartawan menanyakan soal mantan istrinya, Irish Bella, dan akses bertemu anak-anak. Ia memilih terus berjalan, menyerahkan urusan komunikasi keluarga kepada adiknya, Aditya Zoni.
Hadirkan 4 Saksi Ahli untuk Bongkar Kejanggalan
Di meja hijau, perjuangan Ammar tidak main-main. Kuasa hukumnya, John Mathias, mengungkapkan bahwa agenda sidang hari ini adalah menghadirkan empat saksi ahli sekaligus. Beberapa ahli tersebut terdiri dari ahli narkotika, ahli manajemen penyidikan, ahli manajemen lapas dan ahli psikiater.
John Mathias menegaskan bahwa kesaksian para ahli ini diharapkan mampu membuka "kotak pandora" penyidikan. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga cacat hukum karena saat penyidikan, Ammar disebut tidak didampingi pengacara, namun ada prosedur administrasi yang dianggap janggal.
"Kalau BAP cacat hukum, berarti dakwaan juga bermasalah karena disusun berdasarkan BAP tersebut. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya," tegas John.
Menolak Dibuang ke Nusakambangan
Selain fokus pada materi persidangan, pihak Ammar Zoni tengah berjuang melawan isu pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan. Isu ini diakui John sempat membuat mental kliennya down dan sulit berkonsentrasi menghadapi sidang.
"Kami mengajukan permohonan keberatan ke Dirjen PAS. Ammar jangan dipindahkan sebelum ada keputusan tetap (inkracht). Mengapa harus dipindahkan tanpa asesmen yang jelas? Kita ini negara hukum, harus ada transparansi," tambah John.
John juga menyinggung soal pelayanan di tempat penahanan saat ini yang dinilai sudah sangat baik dan profesional, sehingga tidak ada alasan mendesak untuk memindahkan Ammar ke lapas high risk seperti Nusakambangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan peran Ammar Zoni terkait peredaran narkotika did alam rutan terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.(*)
Artikel Asli




