Seluruh Peserta PBI JKN Tetap Dilayani dalam Tiga Bulan ke Depan, Perbaiki Komunikasi 

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS– Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah memastikan seluruh peserta penerima bantuan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional tetap dilayani di fasilitas kesehatan. Sosialisasi dan notifikasi pun akan dilakukan sebelum proses nonaktif kepesertaan PBI dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat bersama pimpinan DPR RI terkait Jaminan Sosial di Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Sejumlah kesepakatan disetujui dalam rapat tersebut, termasuk memastikan layanan tetap diberikan pada peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya dinonaktifkan tanpa notifikasi sebelumnya.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan (iuran) PBI-nya dibayarkan pemerintah.

“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos), pemda (pemerintah daerah), BPS (Badan Pusat Statistik), dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” kata Dasco.

Baca Juga11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Lebih dari 100 Pasien Cuci Darah Terdampak

Dalam rapat tersebut disepakati pula bahwa BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan sosialisasi dan notifikasi kepada masyarakat sebelum melaksanakan penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU (pekerja bukan penerima upah) pemerintah daerah. Anggaran yang sudah dialokasikan untuk program JKN pun harus dimaksimalkan secara tepat sasaran.

DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan (iuran) PBI-nya dibayarkan pemerintah.

Sebelumnya, polemik sempat mencuat di masyarakat karena banyak pasien PBI yang baru mengetahui status kepesertaan nonaktif saat sudah datang ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan. Penonaktifan dilakukan BPJS Kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026.

Hal itu membuat layanan kesehatan yang mestinya didapatkan oleh peserta menjadi terhambat. Pasien cuci darah yang cukup banyak terdampak.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, kepada Kompas.id, Kamis (5/2) menyampaikan, banyak pasien cuci darah yang sebelumnya terdata sebagai peserta PBI terpaksa tertunda menjalani terapi cuci darah karena status kepesertaannya mendadak dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Sebagian besar pasien baru tahu statusnya nonaktif saat datang ke rumah sakit.

Penyakit kronis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, selain pasien cuci darah, terdapat pasien kronis lain dengan penyakit katastropik (penyakit dengan biaya tinggi dan pengobatan jangka panjang) yang juga terdampak dalam penonaktifan peserta PBI. Setidaknya dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat 120.000 pasien katastropik.

Hal itu termasuk para pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah, pasien kanker, pasien penyakit jantung, hemofilia, stroke, thalasemia, dan sirosis hati. Semua penyakit tersebut membutuhkan terapi dan pengobatan rutin.

Baca JugaWarga Peserta PBI-JKkN Kalang Kabut Saat Jaminan Kesehatannya Tidak Aktif
Baca JugaDi Balik Karut-marut Data PBI JKN, Ada Pasien Cuci Darah yang Jadi Korban

“Jadi masih ada penyakit lain yang juga harus diperhatikan (selain pasien cuci darah). Risiko (kesehatan) mereka sama besarnya yang kalau berhenti (diobati) bisa menyebabkan kematian,” kata Budi.

Untuk itu, ia mengusulkan agar reaktivasi bisa segera dilakukan pada pasien kronis peserta PBI yang terdampak penonaktifan kepesertaan. Proses aktivasi kembali ini diharapkan bisa dilakukan tanpa membutuhkan proses yang panjang.

Selain itu, Budi meminta agar Kementerian Sosial bisa mengeluarkan surat keputusan terkait penonaktifan peserta dengan jangka waktu berlaku satu sampai dua bulan setelah surat keputusan tersebut terbit.

“ SK Kemensos yang baru ini keluar tanggal 25 atau 26 (Januari) dan berlaku bulan berikutnya (awal Februari). Akibatnya, BPJS Kesehatan tidak mempunyai waktu cukup untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa statusnya berubah,” tuturnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, sesuai SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme reaktivasi peserta PBI Jaminan Kesehatan bisa dilakukan dengan melaporkan ke dinas sosial setempat dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.

Setelah itu, dinas sosial akan mendata dan mengirimkan surat rekomendasi ke Kementerian Sosial. Kemudian Kemensos melakukan verifikasi data dan mengirimkan persetujuan atas surat rekomendasi tersebut. Lalu, BPJS Kesehatan mengajukan reaktivasi peserta sehingga status peserta bisa kembali diaktifkan dan mendapat penanganan lagi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menuturkan, penonaktifan peserta PBI dilakukan sesuai pemutakhiran data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Penyesuaian data dilakukan secara rutin untuk memastikan bantuan diberikan tetap sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan. Bagi masyarakat yang tidak lagi masuk dalam kategori ekonomi desil 1-5, bantuan iuran tidak lagi diberikan sehingga status kepesertaan PBI akan dinonaktifkan.

Penonaktifan ini bukan pertama kali dilakukan. Pada tahun 2025, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan bahkan sampai 13,5 juta orang. Dari jumlah itu sebanyak 87.000 telah direaktivasi sementara dan sebagian lainnya berpindah segmen menjadi peserta mandiri.

Serial Artikel

Jejak Program PBI JKN sejak Diinisiasi sampai Penghentian Mendadak

Sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional, dinonaktifkan secara mendadak sejak awal Februari.

Baca Artikel

“Jadi artinya ini sebenarnya penonaktifan yang pas, yang tepat, sehingga mereka mampu membayar secara mandiri,” ungkapnya.

Sementara pada tahun ini, dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, rencananya akan ada 106.000 peserta yang akan direaktivasi. Proses reaktivasi akan dilakukan secara otomatis pada peserta tersebut, termasuk peserta dengan kondisi kesehatan serius, mengancam jiwa, dan membutuhkan perawatan jangka panjang.

Komunikasi buruk

Terkait dengan hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, polemik penghapusan dan penggantian peserta PBI JKN terjadi beberapa waktu terakhir lantaran sebagian besar peserta yang terdampak penonaktifan itu tak mengetahui keputusan tersebut. Karena itu, ia meminta penonaktifan peserta dilakukan dengan pemberian notifikasi sebelumnya pada warga yang terdampak.

“Kenapa tiba-tiba ramai pada bulan Februari tahun ini, menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar (PBI) lagi. Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan,” ujarnya.

Secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, tidak adanya komunikasi pada peserta yang terdampak memang menjadi masalah utama yang terjadi terkait keputusan penonaktifan peserta PBI. Banyak warga akhirnya harus menunda pelayanan karena status kepesertaannya tidak aktif.

Selain itu, komunikasi yang buruk masih terjadi antara kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan seharusnya berkoordinasi lebih dahulu sebelum keputusan penonaktifan diberlakukan.

“Seharusnya komunikasi juga dilakukan antara kementerian atau lembaga. Sebelum dinonaktifkan, Kemenkes bisa mengingatkan agar penonaktifan dilakukan dengan komunikasi ke peserta lebih dulu. Begitu juga bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yessy Gusman Beri Pandangan dan Dukungan bagi Generasi Muda di Era Modern
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Gerakan 1.000 Pohon Mapala Piranha, Wujud Nyata Program ULM Berdampak di Kalimantan Selatan
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
BYD Indonesia: Minat Kendaraan Listrik di Luar Jawa Naik Imbas Kelangkaan BBM
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Anak Butuh Orang Tua yang Hadir, Bukan Sempurna
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
ESDM Rombak Aturan Pembelian LPG 3 Kg Satu Harga, Wajib Menggunakan KTP
• 2 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.