Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menegaskan pemerintah tidak mengurangi kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemerintah, kata dia, hanya melakukan relokasi kepesertaan agar lebih tepat sasaran kepada kelompok masyarakat miskin atau yang lebih membutuhkan.
Penegasan itu disampaikan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
“Kita alihkan ke mana? Jadi, ini banyak yang menganggap kayaknya ini dikurangi. Tidak ada yang dikurangi, tapi direlokasi,” kata Gus Ipul di depan para pimpinan DPR RI dan menteri yang hadir.
Ia menjelaskan, masih banyak persoalan salah sasaran dalam program PBI. Berdasarkan data Kementerian Sosial, sekitar 54 juta penduduk miskin belum tercakup sebagai penerima PBI JK. Sebaliknya, sekitar 15 juta orang yang tergolong mampu justru tercatat sebagai peserta.
“Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih ada penduduk desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK, sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima. Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih, di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” jelas Gus Ipul lebih lanjut.
Menurutnya, data tersebut diperoleh pada 2025 dan menjadi dasar perbaikan penyaluran bantuan. Namun, verifikasi masih terbatas karena baru mencakup sekitar 12 juta kepala keluarga dari target lebih dari 35 juta.
“Kita masih perlu melakukan cross-check lebih luas lagi, karena di tahun 2025 itu kami hanya mampu meng-cross-check hanya 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK. Maka itulah kita kemudian kerja sama dengan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi cepat,” katanya.
Gus Ipul menambahkan, pemerintah telah melakukan pengalihan kepesertaan secara bertahap sejak Mei 2025 hingga Januari 2026, yang menurunkan tingkat inclusion dan exclusion error. Exclusion error merupakan kondisi ketika warga miskin tidak mendapatkan PBI, sementara inclusion error terjadi saat warga mampu justru tercatat sebagai penerima.
“Jadi alhamdulillah sebenarnya kalau kita berpedoman pada desil, error-nya semakin kecil. Masih ada yang di atas desil 5 dan desil belum di-ranking karena hasil reaktivasi termasuk 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang seharusnya di-cover oleh PBI JK,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah rapat selesai Gus Ipul menegaskan kembali bahwa anggaran PBI tidak mengalami pemangkasan. Relokasi dilakukan dengan mengalihkan peserta yang tidak memenuhi kriteria kepada kelompok miskin sesuai alokasi yang tersedia.
“Alokasi ga berubah yah, ini yang penting dipahami tuh alokasi tidak berubah. Hanya dialihkan kepada mereka yang memenuhi kriteria. Yang kedua, disamping itu APBD kabupaten/kota maupun provinsi, juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian yang dinonaktifkan itu dicover oleh daerah bagi yang daerahnya sudah UHC,” kata dia usai rapat ketiak ditemui awak media.
Sebagai contoh, ia menyebut peserta dari desil 10 yang memiliki aset rumah dan sepeda motor, serta warga desil 7 dengan rumah layak huni, dinonaktifkan dan jatahnya dialihkan kepada warga miskin desil 1.
“Misalnya ini ke Apendi, desil 1. Ini baru di Januari 2026. Ini adalah Monem, desil 1, penerima baru Januari 2026. Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” ujar Gus Ipul.
Editor: Redaksi TVRINews



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494257/original/070078600_1770282429-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_15.54.20.jpeg)
