Pemerintah dan DPR menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang statusnya nonaktif dan menderita penyakit kronis.
Selama 3 bulan ke depan, layanan kesehatan telah disepakati akan ditanggung pemerintah.
“Untuk yang penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Ia menegaskan, jaminan pembiayaan tersebut berlaku dalam jangka waktu tiga bulan ke depan sembari pemutakhiran data dilakukan. Seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.
“Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak. Menurut saya Menteri Kesehatan juga sudah ada jelas itu, undang-undangnya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien,” ujarnya.
Menurutnya, larangan penolakan pasien berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa pengecualian. Pemerintah dan DPR juga telah sepakat memberikan dukungan pembiayaan yang nantinya akan dihitung bersama BPJS Kesehatan.
“Siapa pun pasien itu, tidak boleh menolak pasien. Untuk itu, ini imbauan kepada rumah sakit, jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS. Saya kira ini jaminannya,” kata dia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan layanan kesehatan bagi peserta PBI yang nonaktif akan tetap dibayarkan pemerintah selama masa penjaminan tiga bulan.
“Ya, jadi kalau tadi, DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama 3 bulan, seluruh layanan kesehatan, termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, ini yang bagian bayar-bayar sudah oke,” ujar Dasco.
Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data agar ke depan pembiayaan layanan kesehatan berjalan lebih akurat dan tepat sasaran.
“Sambil kemudian, pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru,” katanya.





