Bimas Nurcahya, Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Kekerasan Seksual

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Sidang perdana pelecehan seksual dengan terdakwa Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 9 Februari 2026. Dengan Jaksa Penuntut Umum Roginta. 

Dalam dakwaan Jaksa. Ia didakwa atas laporan seorang perempuan berinisial KC, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti perjalanan dinas bersama terdakwa.

Baca juga: Pledoi Liem Tje Sen Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual

Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, mengatakan korban diajak ke Surabaya dengan alasan kegiatan pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, korban disebut diminta datang ke kamar hotel terdakwa, yang kemudian menjadi awal dugaan tindak kekerasan seksual.

“Kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku di lingkungan kerja,” kata Rizki. Menurut dia, korban dan sejumlah saksi lain telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur
Rizki menyebut, selain KC, terdapat korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa. Mereka berasal dari kalangan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan pengelola hak cipta lagu yang dipimpin terdakwa.

Baca juga: Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung

Penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, menyatakan perkara ini menjadi ujian bagi penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menilai proses hukum harus memberi rasa aman bagi korban untuk bersuara tanpa takut tekanan maupun stigma.

“Penanganan kasus ini penting agar ruang kerja menjadi aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ujar Billy.

Baca juga: Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya, Tersangka Baru Korupsi Sarana Prasarana SMK 2017

Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anugerahi Gelar Honoris Causa, Rektor PNU Arab Saudi Sebut Megawati Simbol Kepemimpinan Perempuan Transformatif
• 35 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Buka hingga Siang! SIM Keliling Jakarta Senin 9 Februari: Ini Jadwal dan 5 Titik Lokasinya
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
BGN Tegaskan SPPG Tidak Boleh Tolak Relawan Disabilitas yang Kerja di Dapur MBG
• 10 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Moment Menentukan PSIS Semarang di Putaran Tiga Mode Bertahan di Liga 2 dan Melihat Keajaiban ke Super League
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Mengenal Suraj Chavan, Influencer yang Dijuluki
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.