JAKARTA, KOMPAS – Pasokan bawang putih dan Minyakita perlu ditambah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga menjelang Imlek dan selama Ramadhan-Lebaran 2026. Ini mengingat harga kedua komoditas pangan itu masih di atas harga acuan penjualan dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Anggota Satgas Pangan Polri Komisaris Besar (Pol) Zain Dwi Nugroho, Senin (9/2/2026), mengatakan, saat ini, Satgas Pangan tengah bergabung dengan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Sepanjang pekan lalu, Satgas Pangan menemukan harga sejumlah komoditas pangan, antara lain bawang putih dan Minyakita, masih di atas harga acuan atau patokan yang ditetapkan pemerintah.
Per 6 Februari 2026, harga rerata nasional bawang putih mencapai 39.200 per kilogram (kg) atau 1,38 persen di atas harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 38.000 per kg. Sementara harga rerata nasional Minyakita sebesar Rp 16.200 per liter atau 3,18 persen di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
“Secara bulanan, harga Minyakita memang turun. Namun, harganya masih di atas HET yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta.
Ketahanan stok bawang putih secara nasional hanya sekitar 0,74 bulan (22-23 hari). Di tengah kondisi itu, realisasi impor bawang putih dari 47 importir masih rendah.
Menurut Zain, salah satu penyebab masih tingginya harga bawang putih dan Minyakita adalah pasokan kedua komoditas itu masih belum optimal. Merujuk data Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 6 Febuari 2026, stok bawang putih nasional sebanyak 38.364 ton atau lebih rendah dari kebutuhan konsumsi bulanan bawang putih nasional yang sekitar 51.000 ton.
Ketahanan stok bawang putih secara nasional hanya sekitar 0,74 bulan (22-23 hari). Di tengah kondisi itu, realisasi impor bawang putih dari 47 perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dan izin impor juga masih rendah.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kuota impor bawang putih pada 2026 sebanyak 601.065 ton. Per 6 Februari 2026, pemerintah telah menerbitkan izin impor bawang putih sebesar 303.378 ton.
“Namun, realisasi impornya baru mencapai 16.733 ton atau 5,52 persen dari total izin impor yang diterbitkan. Ini masih cukup jauh untuk memenuhi kebutuhan bawang putih nasional menjelang Imlek dan selama Ramadhan-Lebaran 2026,” katanya.
Untuk Minyakita, Zain melanjutkan, pemerintah telah mewajibkan eksportir sejumlah produk turunan kelapa sawit memasok kebutuhan domestik (DMO) Minyakita kepada Perum Bulog dan ID Food. Jumlah DMO itu sebesar 35 persen dari realisasi ekspor masing-masing eksportir.
Namun, hingga kini, realisasi DMO ke badan usaha milik negara (BUMN), yakni Perum Bulog dan ID Food, baru sekitar 20 persen. Di sisi lain, banyak pedagang pengecer yang belum mengetahui HET Minyakita yang ditetapkan berbeda-beda di setiap tingkat rantai pasok.
“Ini membuat para pedagang pengecer menjual Minyakita di atas HET. Bahkan, ada koperasi merah putih di Jakarta yang dilaporkan masyarakat menjual Minyakita di atas HET,” kata Zain.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga jual Minyakita dari produsen ke distributor strata ke-1 (D1) sebesar Rp 13.500 per liter. Untuk harga jual Minyakita dari D1 ke D2 dan dari D2 ke pengecer, masing-masing dibanderol Rp 14.000 per liter dan Rp 14.500 per liter. Adapun HET Minyakita di tingkat konsumen ditetapkan Rp 15.700 per liter.
Oleh karena itu, Zain meminta pasokan bawang putih dan Minyakita segera ditambah. Khusus bawang putih, para pelaku usaha harus segera merealisasikan impornya. Selain itu, kementerian/lembaga terkait diharapkan dapat mendorong realisasi wajib tanam importir bawang putih menyesuaikan kebutuhan tertinggi, terutama di hari-hari besar keagamaan nasional.
Adapun terkait Minyakita, Satgas Pangan mengusulkan agar ada penambahan gudang-gudang filial Bulog dan ID Food untuk menyimpan stok komoditas itu. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi dan pendampingan kepara para pelaku usaha, terutama pedagang pengecer, perihal tingkatan HET Minyakita.
Dalam rapat koordinasi itu juga terungkap, cadangan minyak goreng pemerintah (CMGP) yang dikelola Bulog masih di bawah target pengadaan CMGP pada 2026. Selain itu, Bulog juga mengalami sejumlah kendala dalam pendistribusian Minyakita.
Perwakilan Perum Bulog dari Divisi Pengadaan Operasional dan Pelayanan Publik, Amrullah, menuturkan, pemerintah menugaskan Bulog untuk memiliki CMGP sebesar 720.000 kiloliter. Per 6 Februari 2026, CMGP berupa Minyakita tersebut baru sebesar 14.144 kiloliter.
“Dari jumlah itu, sebanyak 11.468 kiloliter telah disalurkan ke mitra Bulog dan untuk bantuan bencana dan bantuan pangan,” tuturnya.
Pemerintah menugaskan Bulog untuk memiliki CMGP sebesar 720.000 kiloliter. Per 6 Februari 2026, CMGP berupa Minyakita tersebut baru sebesar 14.144 kiloliter.
Amrullah juga mengungkapkan, pada tahun ini, pemerintah meminta Bulog fokus mendistribusikan Minyakita kepada para pedagang di pasar-pasar rakyat yang masuk dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag. Realisasi penyaluran Minyakita di pasar-pasar SP2KK telah mencapai 2.291 kiloliter atau sekitar 65 persen dari total realisasi.
Sisanya disalurkan ke pasar-pasar rakyat lain, koperasi merah putih, rumah pangan kita, dan pengecer lainnya. Namun demikian, ada beberapa kendala pendistribusian Minyakita, terutama di pasar-pasar rakyat.
Pertama, ia melanjutkan, sebagian besar pedagang pengecer di pasar tidak memiliki izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB). Untuk itu, Bulog telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar para pedagang tersebut dapat segera memiliki NIB.
Kedua, ada sejumlah pedagang pengecer yang khawatir terkena pajak setelah memiliki NIB dan terkendala administrasi pelaporan penjualan Minyakita dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Untuk mengatasinya, Bulog dan pemerintah daerah setempat bekerja sama untuk mengedukasi mereka.
“Selain kedua kendala itu, Bulog juga mengalami hambatan distribusi di sejumlah wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan. Hambatan-hambatan itu berupa cuaca buruk, pasokan belum atau baru tiba, biaya logistik yang mahal, dan medan yang berat,” kata Amrullah.
Ia mencontohkan, stok Minyakita di Nusa Tenggara Timur tinggal sedikit lantaran masih dalam perjalanan. Di Aceh dan Sumatera Barat, tambahan stok masih dalam perjalanan, sedangkan stok yang ada belum terdistribusi merata.
Di Kalimantan Timur, biaya distribusi ke sejumlah pasar rakyat SP2KP cukup mahal, sehingga jika dijual harganya bisa di atas HET. Adapun di Papua Pegunungan, penyalurannya terkendala medan yang cukup menantang dan keterbatasan gudang penyimpangan pangan.




