JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, Pris Madani, menyatakan kliennya memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana para lender dalam perkara dugaan fraud yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Pris usai mendampingi Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan fraud di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen ya," kata Pris ditemui di Gedung Bareskrim, Senin.
Menurut Pris, selain pengembalian dana penuh, Taufiq juga disebut siap menambah dana sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik.
Baca juga: Korban Fintech DSI Minta Aset Dibagikan Proporsional Sebelum Hari Raya
Dana tambahan tersebut berasal dari kesepakatan keluarga.
Pris menjelaskan, pemeriksaan terhadap Taufiq pada hari ini masih bersifat awal dan belum menyentuh pokok perkara secara mendalam.
“Hari ini proses pemeriksaan masih proses awal, belum masuk pada materi-materi yang bersifat pokok," jelasnya.
Pris menegaskan, kliennya bersikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para lender atas permasalahan yang terjadi.
“Kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin," katanya.
Baca juga: Kasus PT DSI, Bareskrim Blokir 63 Rekening Milik Perusahaan dan Afiliasi
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, Pris menyatakan bahwa kegagalan pembayaran yang terjadi di PT DSI disebabkan oleh persoalan likuiditas perusahaan yang berlangsung secara terus-menerus.
Ia juga membantah adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi Taufiq.
“Jadi, perlu saya pertegas bahwa aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi. Fix itu. Dan itu bisa dibuktikan dari sisi apapun. Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi. Itu clear itu," tegasnya.
Menurut dia, penghitungan dana yang akan dikembalikan didasarkan pada pemeriksaan rekening koran dan aliran dana satu per satu.
Baca juga: Geledah Kantor DSI 16 Jam, Polisi Temukan Dokumen hingga Data Transaksi
Namun, nilai pasti pengembalian masih menunggu sinkronisasi data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



