Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan makanan dan minuman termasuk emiten bersiap menjalankan aturan baru tentang pelabelan kandungan gula. Aksi ini seiring pemerintah menyiapkan kebijakan turunan pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman serta pembentukan satuan tugas keamanan pangan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, perhatian terhadap konsumsi gula menjadi salah satu isu utama dalam rapat tersebut seiring meningkatnya kasus penyakit tidak menular di masyarakat, termasuk pada kelompok usia muda.
“Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula,” kata Zulhas usai rapat koordinasi pembahasan implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026, dikutip dari Antara, Senin (9/2/2026).
Dia menyebut pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan skema pelabelan pada makanan dan minuman terkait kandungan gula agar masyarakat memahami risiko sebelum mengonsumsinya. “Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa, agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya,” ujar dia.
Selain kebijakan pelabelan, rapat juga menyepakati pembentukan satuan tugas atau task force keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah untuk merespons cepat berbagai persoalan, termasuk residu, gangguan keamanan pangan, dan kondisi darurat pangan. Satuan tugas tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, kepolisian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya tengah melakukan harmonisasi aturan turunan sebagai tindak lanjut PP Nomor 1 Tahun 2026, termasuk penyusunan regulasi pelabelan atau nutri grade untuk kandungan gula, garam, dan lemak. “BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade,” kata Taruna.
Baca Juga
- Kajian Tambang Emas Martabe Rampung, Nasib Aset UNTR di Tangan Presiden
- Vanguard Hingga Halim Jusuf Muncul Sebagai Pemilik Akhir, BEI: Transparansi Dorong Pendalaman Pasar
- Harga Emas Hari Ini Kembali Naik ke Atas US$5.000 per Troy Ounce di Pasar Spot
Menurut Taruna, regulasi tersebut mengacu pada standar internasional, seperti Codex, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dengan penyesuaian kondisi nasional. Ia menegaskan penerapan kebijakan tidak dilakukan secara mendadak dan akan disertai masa transisi. “Kalau targetnya selesai, secepatnya. Tetapi tentu ada masa penyesuaian sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.




