Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menindak kasus korupsi semakin meningkat. Survei Indikator Politik Indonesia menyebut pemberantasan korupsi sebagai faktor utama yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto.
Hasil survei menunjukkan 17,5 persen responden menempatkan isu pemberantasan korupsi sebagai alasan utama menilai kinerja presiden.
Selain itu, 48,8 persen responden menilai upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi berada pada kategori baik dan sangat baik, sementara 41,8 persen menilai penegakan hukum secara umum juga baik hingga sangat baik.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, mengatakan hasil survei tersebut menunjukkan masyarakat melihat komitmen pemberantasan korupsi sebagai tolok ukur utama kinerja pemerintah.
“Angka kepercayaan tertinggi pada isu pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada konsistensi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” ujar Kurnia, Senin, 9 Februari 2026.
(sumber: Instagram/bakom.ri)
Data pemerintah mencatat pemulihan kerugian negara dari berbagai kasus korupsi mencapai Rp28,6 triliun selama masa pemerintahan Prabowo. Dari jumlah tersebut, KPK berkontribusi Rp1,53 triliun, Kepolisian RI Rp2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung Rp24,7 triliun.
Kurnia menekankan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum serta menerapkan kebijakan pencegahan agar capaian pemulihan aset negara meningkat di periode mendatang.
(sumber: Instagram/bakom.ri)
“Presiden menyadari pemberantasan korupsi bukan pekerjaan mudah. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, legislatif, dan masyarakat sangat penting,” katanya.
Fokus pemerintah pada pengembalian kerugian negara juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi berdampak nyata pada keuangan negara.
Sejumlah kebijakan mendukung upaya tersebut, antara lain:
* Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja
* Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
* Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen
Selain itu, Presiden mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, agar hasil penegakan hukum dapat langsung dirasakan masyarakat.
“Langkah-langkah ini akan kita jaga konsistensinya agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap tinggi,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F06%2Ff3f9fa9cd15d59554f5a8b5ce502251b-20260106TOK15.jpg)

