JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polsek Metro Penjaringan dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya pada Januari 2026.
Empat tersangka berinisial RK, RF, AA, dan SN ditangkap di wilayah Muara Baru. SN diketahui berperan sebagai penadah kendaraan hasil curanmor.
Baca juga: Kronologi Pedagang Todongkan Golok ke Wali Kota Bekasi, Tak Terima Ditertibkan
"Di sini ada juga dua motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, kami lakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," kata Agta saat ditemui awak media di Polres Metro Penjaringan, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan Y masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga turut membantu aksi para pelaku.
Agta mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam korban menggunakan celurit.
"Celurit yang diacungkan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat atau korban yang disasar oleh dia. Kemudian ketika korban menjauh, untuk kendaraan langsung dibawa," tuturnya.
Aksi komplotan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Bank BRI, Jalan Jembatan Dua Raya, Kelurahan Pejagalan, serta di depan Ruko Hartwell, Jalan Pluit, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi lain.
Baca juga: Guru SMA di Pasar Rebo Jaktim Lecehkan Siswi Lewat Grup WhatsApp
"Kurang lebih enam, kita ini (dalami). Cuma masih kita dalami lagi karena ada kemungkinan keterangan para pelaku itu akan berubah setiap harinya ketika kita melaksanakan pemeriksaan tambahan," ujar Agta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua pelaku, yakni RK dan RF merupakan residivis.
Selain itu, polisi juga mengungkap adanya korban yang mengalami penganiayaan dalam salah satu aksi. Korban dilaporkan dipukul menggunakan benda tumpul.
"Jadi ada korban yang melaporkan itu dia mengalami penganiayaan secara pemukulan ya, tapi luka karena benda tumpul. Diayunkan, dia alhamdulillahnya tidak ada yang sampai kena dari sabetan benda tajam tersebut," ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


