Wacana Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, KSAD Tunggu Payung Hukumnya

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menyatakan, wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait payung hukumnya.

Menurut KSAD, secara prinsip tugas pemberantasan terorisme bisa masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tapi, sampai sekarang belum ada realisasi pelibatan TNI secara langsung.

Dia menyebut, pembahasan detail mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah kewenangan Markas Besar (Mabes) TNI, dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

“Itu biar saja nanti dari Mabes TNI, dari Kemhan. Kalau kami kan masih pembinaan Angkatan Darat. Jadi, kami tidak mengikuti detail apa yang didiskusikan tentang itu,” ujarnya, Senin (9/2/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Jenderal Maruli melanjutkan, keterlibatan TNI memungkinkan selama tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

Dia juga mengingatkan, seluruh warga negara termasuk TNI berkewajiban menjaga keamanan dan mempertahankan negara dari segala bentuk ancaman.

“Kalau saya pribadi, semua warga negara punya kewajiban untuk mempertahankan, mengamankan negara, wilayah. Kalau kami mau ikut di situ, misalnya ya, kenapa tidak? Tinggal porsinya didiskusikan. Kami ikut hukum saja,” tegasnya.

Terkait itu, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Pemerintah masih membahas aturan pelibatan TNI dalam upaya mengatasi terorisme.

Keterlibatan militer dalam penanggulangan terorisme, lanjutnya, dibutuhkan karena ada perkembangan terbaru mengenai isu terorisme. Sehingga, perlu ada penyesuaian aturan.

Prasetyo menegaskan, Pemerintah bakal memperhatikan berbagai aspek dalam pembahasan payung hukum yang rencananya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-undang TNI dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, pelibatan TNI dalam urusan keamanan termasuk terorisme harus diatur dengan regulasi hukum setingkat undang-undang.(rid/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkes Usul Reaktivasi Otomatis 120 Ribu Peserta Katastropik PBI Selama 3 Bulan, Anggarannya Capai Rp15 Miliar
• 11 jam laludisway.id
thumb
Hilirisasi Bauksit ANTM dkk Dinilai Bakal Dongkrak Ekonomi Daerah
• 29 menit laluidxchannel.com
thumb
RI Bakal Contoh India soal Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ekosistem Komprehensif Jadi Faktor VinFast Dilirik Perusahaan Pembiayaan
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Waspada! Nama Kajati Sulsel Dicatut Penipu Pakai Teknologi AI, Kejati Keluarkan Peringatan Keras
• 15 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.