Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang menggodok aturan terkait dengan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme di dalam negeri.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan usai gelaran rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri pada Senin (9/2/2026).
Prasetyo mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sedang dibicarakan. Dia mengatakan terdapat berbagai aspek yang menjadi pertimbangan dalam aturan tersebut.
"Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (9/2/2026).
Prasetyo juga mengatakan bahwa mau tidak mau, segala sesuatu berkembang, termasuk dalam dunia terorisme.
"Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," ujar Prasetyo.
Baca Juga
- KSAD Maruli: TNI AD Mulai Berlatih Untuk Ikut Pasukan Perdamaian Gaza
- Rapim TNI-Polri di Istana, Prabowo Ingatkan Stabilitas Keamanan dan Kepercayaan Rakyat
- Profil Agus Widjojo: Putra Pahlawan Revolusi dan Tokoh Reformasi TNI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai secara pribadi bahwa semua warga negara memang mempunyai kewajiban untuk mempertahankan dan mengamankan negara.
"Ya kalau kami mau ikut di situ [penanggulangan terorisme] misalnya, kenapa tidak, tinggal porsinya didiskusikan. Kami ikut hukum saja, aturan," ujar Maruli.
Menurutnya, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masuk ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), namun realisasinya belum terlaksana. TNI pun memiliki babinsa di masyarakat yang juga berperan mencegah secara dini aksi terorisme.





