POLISI memastikan S, pelaku pembunuhan berencana terhadap ibu dan saudaranya di Warakas, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Kepastian ini diperoleh setelah pemeriksaan psikiatrikum.
"Telah dilakukan pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum. Sehingga patut diyakini dari hasil dokter visum et repertum psikiatrikum, menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi baik, sadar. Jadi tidak ada gangguan jiwa dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Budi menambahkan, S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memberikan zat yang mengandung pestisida atau racun, berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polri.
Baca juga : Kronologi Pelaku Meracuni Anggota Keluarganya di Warakas
"Ini dari hasil dokter forensik Polri, kandungan racun tersebut ada di tiga jenazah korban. Sementara di tubuh pelaku, tersangka, ini tidak ditemukan adanya kandungan pestisida ataupun racun," jelas Budi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dalam dua tahap. Pertama, pelaku membuat korban pingsan dengan racun tertentu.
"Proses pertama membuat korban pingsan dengan racun tertentu," kata Erick di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026.
Baca juga : Puslabfor Polri Ambil Sampel Makanan dari Lokasi Keluarga yang Keracunan
Setelah korban pingsan, pelaku mencekoki ibu dan saudaranya dengan racun lain, yaitu racun tikus atau zinc phosphide yang telah disiapkan.
"Setelah dipastikan belum meninggal dunia, tersangka menyendokkan racun lagi ke mulut korban. Di sini kita lihat pelaku memang sudah merencanakan," ungkap Erick.
Dalam kasus ini, tiga korban meninggal dunia, yaitu Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13). Sementara tersangka sebelumnya sempat ditemukan selamat di lokasi kejadian. (P-4)



