Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, menanyakan definisi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada saksi pada sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Pertanyaan itu membuatnya kena tegur hakim.
Hal itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2). Dalam sidang itu, ada 3 orang saksi yang dihadirkan, yakni: Alfian Budi Prasojo, Nova Alisa Putri, dan Iin Martina.
Mulanya, Noel mendapat giliran untuk bertanya kepada saksi. Ia lalu bertanya kepada saksi Alfian soal proses pemanggilan KPK. Alfian mengaku memang mendapat surat panggilan dari KPK.
Noel lalu beralih bertanya kepada saksi Nova dengan pertanyaan serupa. Nova mengaku saat itu ia tak dipanggil, melainkan dijemput oleh tim KPK.
"Anda sadar tidak waktu dipanggil atau dijemput KPK? Anda melakukan tindak pidana atau tidak?" tanya Noel.
"Tidak," jawab Nova.
"Anda tahu tidak berita yang ramai itu adalah OTT?" cecar Noel.
"Tidak tahu," timpal Nova.
"Anda tidak tahu definisi OTT?" tanya Noel lagi.
"Tidak tahu," ucap Nova.
Noel lalu hendak menjelaskan definisi OTT tersebut. Namun, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, langsung memotongnya.
"Mau tidak saya bacakan definisi OTT? Biar kejahatan OTT ini bisa dihentikan," ujar Noel.
"Iya, bukan kapasitas saksi, terdakwa," kata hakim memotong.
Noel berpendapat, definisi OTT itu harus disebarluaskan. Sebab, hal tersebut merupakan sesuatu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Enggak, begini Yang Mulia, biar publik mengetahui tentang definisi OTT. Karena yang bicara OTT itu adalah produk undang-undang," ucap Noel.
"Nanti Saudara terangkan pada waktu Saudara memberikan keterangan saja. Kan terbuka untuk umum, publik bisa melihat kalau saksi ini tidak tahu. Tahunya hanya itu tadi. Seputar itu saja yang Saudara tanya," tegur hakim.
Kasus K3 KemnakerDalam kasus ini, jaksa mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker lainnya. Sepuluh orang lainnya itu, yakni:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Bobby menjadi penerima uang paling banyak, totalnya Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini.
Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Selain itu, dia diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.


