Pakar: Pendampingan Jaksa di Proyek Chromebook tak Jamin Bebas Korupsi

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik. Pakar hukum sekaligus pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan instrumen administratif dan bukan jaminan absolut yang menghapus potensi pidana jika ditemukan niat jahat. Pernyataan ini muncul merespons kritik dari sejumlah tokoh dan selebgram yang menilai keterlibatan JPN seolah menjadi stempel bagi potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.

"Masyarakat perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Namun, perlu ditegaskan bahwa ini bukan 'sertifikat bebas korupsi' atau surat sakti yang membuat sebuah institusi menjadi kebal hukum," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (9/2).

Fajar menjelaskan bahwa JPN bekerja berdasarkan dokumen yang disajikan oleh instansi pemohon sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021. Secara hukum, analisis JPN bersifat yuridis normatif. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan manipulasi data atau komitmen yang tidak tampak dalam dokumen, maka tanggung jawab pidana tetap melekat pada pengambil kebijakan.

Baca juga : Kejagung Tak Kaget KPK Nyatakan Nadiem Makarim Calon Tersangka

Menurutnya, pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah jika didampingi jaksa, maka proyek otomatis 'direstui' untuk menyimpang. Itu logika keliru. Jika instansi pemohon memberikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut, bukan pada JPN,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar mengimbau publik, termasuk para pemengaruh agar jeli membedakan ranah hukum administrasi dengan hukum pidana. Ia menilai serangan tendensius terhadap institusi Kejaksaan tanpa memahami batasan kewenangan JPN justru dapat mencederai upaya penguatan tata kelola pemerintahan.

“JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tutup Fajar. (E-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dilantik Jadi Ketum KONI NTT, Gubernur Melki Siap Sukseskan PON XXII 2028
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Hari Pers Nasional 2026 Jadi Momentum, Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
RI Bakal Contoh India soal Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Keunggulan Wuling Eksion Dibanding SUV Listrik dan Hybrid Lain, Powertrain Fleksibel untuk Indonesia
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
UMKM Harus Manfaatkan Momentum Imlek dan Ramadan
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.