Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi

suara.com
9 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Konflik di Jakarta Barat berawal dari teguran korban D terhadap tetangga MPSC karena kebisingan bermain drum, berujung penganiayaan fisik.
  • Polda Metro Jaya sedang mendalami dua laporan saling silang, termasuk dugaan penganiayaan dan ancaman berdasarkan Pasal 448 KUHP Baru.
  • Insiden viral di media sosial ini diperburuk dengan adanya dugaan pelaku MPSC sengaja menabrakkan mobil kepada korban D dan suami.

Suara.com - Sebuah insiden yang bermula dari keluhan kebisingan berakhir dengan dugaan penganiayaan dan kini berlanjut ke meja hijau kepolisian.

Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus viral di Jakarta Barat, di mana seorang pria berinisial D dianiaya setelah menegur tetangganya, MPSC, yang bermain drum dari siang hingga malam hari.

Peristiwa yang terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial ini menyorot konflik antar tetangga yang berujung kekerasan fisik. Pihak kepolisian telah menerima laporan dari kedua belah pihak yang kini saling tuding.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemicu utama insiden ini adalah suara drum yang dianggap mengganggu oleh korban.

"Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menindaklanjuti laporan dari korban D, pihak kepolisian bergerak cepat. Laporan tersebut kini tengah didalami oleh Polres Metro Jakarta Barat dan korban telah menjalani prosedur medis untuk pembuktian.

"Ini juga telah dilakukan visum et revertum di Rumah Sakit Graha Kedoya. Pemeriksaan diagendakan hari ini bagi para terlapor dan saksi-saksi," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Atas perbuatannya, terduga pelaku MPSC dilaporkan dengan Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.

Tak Terima, Drummer Lapor Balik dengan Pasal yang Sama

Baca Juga: Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI

Uniknya, kasus ini tidak berhenti di satu laporan. Pihak terlapor, MPSC, yang diduga melakukan penganiayaan, ternyata juga membuat laporan balasan ke polisi. Ia melaporkan D dengan tuduhan adanya ancaman.

"Ancaman pengrusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," kata Budi menjelaskan isi laporan dari MPSC.

MPSC melaporkan D dengan pasal yang sama persis, yakni Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.

Menanggapi adanya dua laporan yang saling berlawanan ini, Kombes Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bersikap profesional dan menerima setiap laporan dari warga negara.

"Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," katanya.

Viral di Media Sosial, Ada Dugaan Ditabrak Mobil


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perang Harga Bawang di Awal Februari: Papua Tembus 100 Ribu, Garut Cuma 27 Ribu
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Bukan Hanya Makan Lontong, Inilah 4 Fakta Unik Perayaan Cap Go Meh yang Jatuh pada Hari ke-15 Imlek
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Jejak PT Karabha Digdaya, Pengelola Aset Negara di Balik OTT KPK PN Depok
• 4 jam lalueranasional.com
thumb
Pengukuhan 3 Guru Besar UIN Alauddin Istimewa! Dihadiri Menag Nasaruddin Umar, Rektor Lontarkan Pujian
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Diduga Lecehkan Siswi, Oknum Guru SMA di Pasar Rebo Diberhentikan Tidak Hormat
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.