Tegur Tetangga Main Drum, Pria di Jakbar Dianiaya

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penganiayaan terhadap seorang pria berinisial D setelah menegur pria berinisial MPSC yang bermain drum dari siang hingga malam hari di Jakarta Barat. Korban menegur terkait suara yang mengganggu.

“Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban kemudian dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga
  • Tak Ikut Perang Harga, AHM Andalkan Ekosistem Motor Listrik
  • Terjerat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Bima Kota Dipecat Tidak Hormat
  • Genap 55 Tahun, Astra Honda Motor Bidik Produksi 100 Juta Unit

Budi mengatakan korban telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan perkara tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Selain itu, telah dilakukan visum et repertum di Rumah Sakit Graha Kedoya. Pemeriksaan terhadap para terlapor dan saksi dijadwalkan hari ini,” ujarnya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Terduga pelaku berinisial MPSC dilaporkan dengan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.

Sementara itu, MPSC juga membuat laporan polisi terkait dugaan ancaman yang diterimanya.

“Ancaman pengrusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang dinilai mengganggu ketertiban umum,” kata Budi.

MPSC melaporkan D dengan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.

Budi menegaskan kepolisian menerima laporan dari seluruh warga negara yang melaporkan suatu peristiwa ke kantor polisi.

“Itu merupakan hak setiap warga negara. Tidak ada pandang bulu atau pilih-pilih. Selama perkara tersebut memenuhi unsur pidana, alat bukti, dan keterangan saksi, akan kami proses,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram yang diunggah akun @thepaparock, memperlihatkan korban D dianiaya oleh terduga pelaku MPSC. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu (7/2).

Dalam unggahan tersebut, korban terlihat dicekik, dipiting, dan ditendang oleh terlapor MPSC. Akun tersebut juga mengunggah sejumlah foto yang menunjukkan luka akibat penganiayaan.

“Pelaku ini sejak tahun lalu sering bermain drum, bukan hanya siang, tetapi juga malam. Awalnya keluhan sudah disampaikan melalui RT, namun tidak digubris hingga akhirnya saudara saya mendatangi langsung,” tulis akun tersebut.

Akun itu juga menuliskan setelah terlapor datang menggunakan mobil, ia diduga dengan sengaja menabrak korban dan suaminya hingga terjungkal.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : ANTARA
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jatuhkan Citra Peradilan, MA Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Hakim PN Depok
• 3 jam laludisway.id
thumb
4 Fakta Terkuak soal Pria Diduga Gendong Mayat Rupanya Bawa Biawak
• 22 jam laludetik.com
thumb
Bukan Cuma Porsi, Kombinasi Nasi dengan Makanan Ini Perlu Diwaspadai
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
Kemlu RI Beri Penghormatan Terakhir untuk Dubes Agus Widjojo
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Sempat Molor, Draft Laporan Tim Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.