Jakarta: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, disebut batal bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura. Rencananya, Narendra bakal menjadi saksi ahli yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia.
“Negara memutuskan mereka tidak jadi memanggil Narendra Jatna untuk memberikan kesaksian,” kata kuasa hukum Tannos, Suang Wijaya, melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Kubu Tannos tidak mengetahui alasan Indonesia dan KPK batal menghadirkan Narendra. Suang menyebut pengadilan Singapura meminta Indonesia menyerahkan surat penangkapan Tannos.
“Untuk menyerahkan kepada pengadilan Singapura, dua surat perintah penangkapan yang diduga dikeluarkan terhadap Paulus Tannos,” ujar Suang.
Surat yang diminta itu diprotes kubu Tannos. Sebab, kata Suang, tidak seharusnya Indonesia maupun KPK menambah bukti dalam persidangan ekstradisi di Singapura.
“Mereka tidak boleh diizinkan untuk menambahkan bukti, kapan pun mereka anggap perlu,” ucap Suang.
Baca Juga: Alasan Kejagung Kirim Jamdatun Jadi Ahli di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
Buronan Paulus Tannos. Dok. Istimewa
Sebelumnya, Persidangan ekstradisi buronan sekaligus tersangka kasus dugaan rasuah pada pengadaan KTP-el Paulus Tannos kembali digelar pada 4 Februari 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Narendra Jatna menjadi saksi ahli.
“Sebagai ahli yang nanti menerangkan ya, proses perbekalan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Budi, Narendra dipilih menjadi ahli atas kebutuhan proses ekstradisi dari KPK.
“Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan KPK ya,” ucap Budi.




